tribunjepara.com – Dugaan Penyerobotan tanah wakaf yang diperuntukan untuk mushola yang diberikan oleh warga desa Mulyoharjo kepada desa Ujung Batu (1989) kecamatan Jepara dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara, Rabu 22/3/2023 Pukul 11.00 wib.
Ahli waris muwakif Rondi bin Winoto Rohmat ( Alm) di dampingi saksi saksi dan kuasa hukum Wisynu Windharto SH. Mendatangi Satreskrim Polres Jepara dan diterima oleh Aipda Abdul Fatah di ruang Kanit 3.
Dengan Nomer Pengaduan STTPL/182/111/2023/RESKRIM melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh pihak Kelurahan ujung Batu.
” Kami sudah lakukan langkah langkah persuasif dan mediasi hingga 3 kali dengan mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Batu meminta untuk segera mengembalikan tanah wakaf mushola yang diserahkan oleh Alm.Winoto Rohmat kepada pemerintahan desa ujung batu (red.dahulu desa, sekarang kelurahan),” Ujar Wisynu Kuasa Hukum ahli waris muwakif usai mendampingi laporan, Rabu 23/3.
” Pada prinsipnya ahli waris menginginkan tanah wakaf dikembalikan, karena tidak ada niat baik, ya kami laporkan. Dan dikarenakan sudah proses pengaduan, semua kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.
” Ini adalah amanat dari orangtua alm, terkait dengan keyakinan para ahli waris yang beragama islam, perjuangan dharma bakti seorang anak kepada orangtua untuk menjaga amal ibadah yang di amanatkan untuk kemaslahatan masyarakat yang belum terlaksana,” pungkas Wisynu.
Sementara Lurah Ujung Batu terkait adanya laporan pengaduan masyarakat, melalui saluran seluler belum bisa dihubungi. (ARIES P)