Home Seputar Jepara Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

0
Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

tribunjepara.com- Jepara – Petinggi (Kepala Desa) se Kecamatan Mayong apresiasi kepada Kejaksaan Negeri dalam Program Sosialisasi Peraturan Perundangan undangan dan Pengelolaan Keuangan Desa yang di laksanakan di Rm. Balai Bambu Sengon Bugel Kecamatan Mayong, Rabu 15/3/2023.

Jepara mempunyai 184 desa dengan budaya ke arifan lokal yang berbeda, dengan berbagai macam karakter dan Sdm yang masing masing berbeda, membutuhkan dan perlunya sosialisasi dari eksekutif, Khususnya terkait anggaran desa.

Salah satu yang mewakili Petinggi dari Desa Tiga Juru Serka Purnawirawan Khambali yang hadir dalam Sosialisasi menyampaikan,” Sangat bermanfaat sekali, apa yang tidak kami tahu menjadi tahu, karena jarang sekali tiga narasumber dari Kejaksaan hadir di tengah kami,” ucapnya di ruang kerja Kamis 16/3.

“ Kami bisa langsung bertanya terkait hukum Perdata dan Pidana, karena kami sebagai pengguna anggaran di desa, mau tidak mau harus paham tentang hukum, karena jika tidak paham akhirnya ke hukum juga,” Jelas Khambali.

“Pendampingan hukum oleh Kejaksaan yang hadir ketika ada permasalahan di desa bukan untuk kepentingan petinggi (individu) atau perangkat, tapi untuk lembaga Pemerintahan Desa dan sesuai dengan aturan dan selama masih bisa di bantu, serta di lihat kasusnya, apakah kasus murni atau tidak.

Lebih lanjut Khambali mengatakan,” Petinggi selaku eksekutif pengguna anggaran di desa banyak celah, contoh suatu pembangunan fisik itukan kasus perdata, namun jika melenceng dari aturan regulasi pemerintah akan masuk ke ranah pidana. Hal hal itulah yang di sosialisasikan oleh Kejaksaan,” tuturnya.

“ Jika sudah bekerja sesuai aturan (regulasi), dan ada laporan baik dari lsm atau masyarakat dan selama itu bukan pribadinya petinggi, akan dilakukan bantuan pendampingan hukum dari Kejaksaan dan kembali di lihat kasusnya. Dan bantuan hukum dari Kejaksaan sifatnya secara kelembagaan desa bukan pribadi, pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah untuk kasus Perdata dan Pidana,” Pungkas Khambali.  (once)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here