tribunjepara.com, Seperti sudah diketahui bersama bahwa lanjutan Pembahasan Pansus IV Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, digelar selama dua hari yang berakhir Selasa (28/6), dimulai pada sejak pukul 09.00 Wib, hingga malam hari, di ruang pansus berujung deadlock.
Kawali Jepara yang sejak awal mengikuti setiap tahapan pembahasan mulai dilaksanakannya public hearing Senin 6/6/2022, di Ruang Paripurna , kemudian secara aktif memberikan Saran dan Pertimbangan Ranperda RTRW Kab. Jepara 2022-2042 secara tertulis kepada Pansus IV dengan nomor surat : 017/A.DPD-KAWALI.JPR/VI/2022 tertanggal 10 Juni 2022, bahkan selama dua hari mengikuti pembahasan pansus yang dimulai pada sejak pagi hingga malam hari yang berujung deadlock.
Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo memberikan pandangannya bahwa dalam penetapan Ranperda RTRW Kab. Jepara 2022-2042 Pansus IV jangan gegabah, ceroboh dan tergesa-gesa karena ini menyangkut Jepara kedepannya seperti apa.”
“Kajian Lingkungkan Hidup Strategisnya seperti apa, perlu dicermati dulu, dan semuanya tentu sudah ada mekanisme yang telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk mengaturnya, seperti PP Menteri ATR/BPN RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Subtansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detai Tata Ruang, Terang Tri.
“Dalam PP tersebut sudah diatur berbagai dasar acuan, seperti penetapan metodologi yang digunakan, meliputi kegiatan, kajian awal data sekunder, persiapan teknis pelaksanaan, dan pemberitaan kepada publik. ”
“Kemudian pada Pasal 8 tentang Proses penyusunan Pengolahan data dan analisis RTRW provinsi, kabupaten, dan kota meliputi, Potensi dan permasalahan regional dan global, kebijakan spasial dan sektoral, termasuk kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis, kedudukan dan peran daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota dalam wilayah yang lebih luas, fisik wilayah, sosial kependudukan, ekonomi wilayah, transportasi, sarana dan prasarana, penguasaan tanah termasuk penatagunaan tanah, sistem pusat permukiman untuk wilayah daerah provinsi atau kabupaten dan bentuk serta struktur kota untuk wilayah daerah kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pengurangan risiko bencana, kemampuan keuangan pembangunan daerah, penatagunaan sumber daya air, dan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, ”lanjut Ketua Kawali.
“Sehingga diharapkan melalui penataan ruang yang bijaksana, kualitas lingkungan akan terjaga dengan baik, tetapi bila dilakukan dengan kurang bijaksana maka tentunya kualitas lingkungan juga akan terganggu.”
“Seperti halnya usulan beberapa kecamatan untuk dijadikan menjadi Kawasan Industri, padahal wilayah tersebut merupakan kawasan pariwisata dan kawasan perlindungan maupun daerah resapan.”
“Apabila penetapan kawasan tersebut dipaksakan tentunya akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial lainnya yang pada dasarnya merugikan masyarakat.”
“Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan dua sisi dari suatu mata uang. Pengendalian pemanfaatan tata ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien bilamana telah didahului dengan perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas.”
“Sebaliknya rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien yang pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang,“ tegas Tri.
Kawali Jepara berharap, ” Dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda RTRW 2022-2042 Kab. Jepara dapat mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat penataan ruang.
Karena penyelenggaraan penataan ruang sesungguhnya bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, ” Pungkasnya. (Once)