HomeSeputar JeparaLahan Tambak Udang Ilegal Semakin Masif Di Karimunjawa, Dan...

Lahan Tambak Udang Ilegal Semakin Masif Di Karimunjawa, Dan Di Duga Ada Pembiaran

tribunjepara.com – Jepara, Karimunjawa sesuai PP No.50 Tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, hal itu dikuatkan dengan Perda Prov. Jawa Tengah No.10 Tahun 2012 yang disitu dijelasakan akan Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) yang tentunya dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Akan tetapi semua aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan dipersiapkan dari pemerintah pusat untuk melindungi Karimunjawa sebagai kawasan pariwisata nasional tersebut seolah-olah tidak berdaya oleh masifnya pembukaan-pembukaan lahan baru usaha tambak udang ilegal.

YH warga karimunjawa dalam konfirmasinya kepada pemerhati lingkungan Kawali jepara, melalui HP seluler menyampaikan, “ Sudah 2 bulan ini ada pembukaan lahan baru tambak udang, di sekitaran jati kerep Desa Karimunjawa, “terang YH.

“Pihak pemerintah Desa Karimunjawa sudah melakukan panggilan kepada pemilik tambak RH pada bulan Mei kemarin, bahkan sudah melaporkan kepada Camat Karimunjawa. Akan tetapi semua seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan kegiatan jalan terus., “lanjut YH.

Mendapati laporan tersebut, Kawali Jepara Sudah berulang kali menjelaskan bahwa, ” sebelum melakukan usaha atau kegiatan pembangunan ada tahapan prosedur untuk mengantongi izin lingkungan sebagaimana di atur dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya dan pemanfaatannya wajib memiliki dokumen lingkungan, “terang Ketua Kawali Jepara.

Bahkan DLH Kab Jepara sudah pernah menyampaikan bahwa tambak di Karimunjawa tidak memiliki ijin lokasi tata ruang, padahal ijin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar, sehingga bisa dipastikan perijinan tambak tidak bisa diterbitkan karena tidak ada kesesuaian perijinan dasar.

Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini belum memberikan rekom untuk usaha tambak udang.

Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelolaa Taman Nasional Karimunjawa, juga tidak ada ketegasan dalam mengantisipasi usaha tambak udang yang sudah beroprasi maupun yang akan beroparsi, untuk menjaga perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem biota laut dan terumbu karang yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Nasional yang tentunya terdampak dari air buangan limbah dari tambak udang, tanpa IPAL. “lanjut Ketua Kawali Jepara”.

Sementara Aditya Seko Mulyo koordinator penanganan perkara di lapangan menjelaskan, “ Berdasarkan Undang-Undang hukum lingkungan dan permasalahan yang terjadi di Karimunjawa tersebut harusnya Pemkab Jepara mampu menjaga lingkungan dan status kepulauan Karimunjawa sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga Kawali Jepara mempertanyakan komitmen, peran dan fungsi pemerintah baik Pemkab Jepara maupun Pemprov Jawa Tengah yang dinilai menutup mata dan tidak tegas dalam mengambil tindakan sanksi, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Karimunjawa, sehingga tidak menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang berkepanjangan.

Supaya pembiaran kegiatan ilegal yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan tidak terus berulang-ulang terjadi, “jelas Aditya. (Once K.SR)

- Advertisement -

spot_img