HomeSeputar JeparaWujudkan Jepara Tertib Ukur 2024, Disperindag lakukan Tera Ulang...

Wujudkan Jepara Tertib Ukur 2024, Disperindag lakukan Tera Ulang Dilingkungan Pasar

tribunjepara.com – Jepara, Dalam rangka laksanakan undang Undang no 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan menuju terwujudnya jepara daerah tertib ukur tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) kab. Jepara, melalui UPTD Metrologi Legal jepara, lakukan kegiatan Tera/ Tera Ulang dilingkungan Pasar se’kabupaten Jepara, yang dibagi melalui jadwal kegiatan di masing masing pasar.

Pasar tradisional kecamatan Kalinyamatan salah satu pasar yang dilakukan Tera ulang, Selasa 15/6/2022.

Ahmad Soleh kepala pasar kalinyamatan terkait hal tersebut menuturkan, ” Tujuan dari Tera ukur ini agar mensterilkan alat timbangan dan memperbaiki jika ada kerusakan bagi pelaku usaha, agar tidak merugikan konsumen, ” Tutur Soleh diruang kerjanya.

“Tera ukur ini dilaksanakan setiap tahun oleh UPTD Metrologi dibawah naungan Disperindag.”

” Saya sebagai kepala pasar Kalinyamatan dengan kegiatan ini, setelah ada pemberitahuan dari Disperindag, segera mengumumkan dan langsung woro woro kepada pedagang untuk men’ Tera ulang alat ukur mereka, dan antusias para pedagang saya apresiasi,” Pungkasnya.

Ditempat terpisah, Anisa salah satu pegawai UPTD Metrologi disela giatnya menyampaikan, ” Kegiatan Tera Ulang bertujuan agar alat ukur sesuai dengan yang diharapkan konsumen, dan juga melindungi konsumen dari kecurangan, ” Terang Nisa.

” Setelah di Tera alat ukur pedagang akan terlihat tanda stiker dan dicap oleh pegawai yang berhak (Metrologi).”

” Untuk saat ini kami sedang fokus dilingkungan Pasar tertib ukur, Pasar yang ada se’kabupaten Jepara, Dan Setelah semua lingkungan pasar tertib ukur, nanti kita akan jangkau diluar lingkungan pasar, ” Ucapnya.

” Jika pedagang diketahui tidak sesuai ukuran, dan alat ukurnya belum pernah di Tera, Ada sangsi yang diberikan oleh pengawas Metrologi yaitu berupa denda senilai satu juta rupiah, Jika terbukti benar tidak sesuai.”

” Untuk Retribusi alat ukur meja dikenakan biaya Rp.15.000, dan alat ukur yang lain disesuaikan hingga Rp.25.000, ” Pungkasnya.

Dari informasi dilapangan satu hari didapat hingga 170 Pedagang yang men’Terakan alat ukurnya. (Once)

- Advertisement -

spot_img