tribunjepara.com – Team awak media yang dalam kesempatanya dapat menelusuri seputaran tempat hiburan malam di kota Santri Kabupaten Jepara Jawa Tengah, teryata banyak hal hal terlarang maupun yang melanggar hukum , diduga juga menyalahi Perda Nomer 9 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Usaha Pariwisata, Karaoke, juga perda miras di wilayah Kabupaten Jepara, dan seolah olah mata hukum tidak peduli akan hal ini malah terkesan ” Cuek ” alias pembiaran bagi para intansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum. (APH)
Banyaknya tempat usaha hiburan malam ” Cafe Karauke ” di wilayah Kabupaten Jepara Jawa Tengah, salah satu contoh sampai saat ini merajalela dan berkembang pesat seakan tidak tersentuh hukum, dan mengabaikan beberapa Perda tersebut.
Dalam penelusuran Team Awak dari berbagai Media yang bertugas di wilayah Jepara Jawa Tengah ini saat berada dipelataran tempat hiburan malam tersebut melihat banyak orang yang mendatangi tempat ” Cafe Karauke ” tersebut dan beryanyi sangat heppy sekali, seolah olah tempat hiburan tersebut tidak menyalahi hukum dan terkesan legal.
Ketika Team dari beberapa Awak Media konfirmasi ke beberapa karyawan dan pengusaha tempat ” Cafe karauke ” tersebut, mereka enggan menjawab, hanya berkata singkat kalau tempat karauke ini sudah berjalan lama, dan bagi para pengunjung yang ke tempatnya ini sangat senang, terangnya”
“Salah satu karyawan ” Cafe karauke ” yang enggan disebutkan namanya oleh team Awak Media inipun kembali mengatakan kalau tempat mereka bekerja saat ini bisa aman karena sudah di tanggung oleh ketua paguyuban yang sudah berkordinasi dengan beberapa intansi terkait, dan kalaupun dilarang atau ditutup kemungkinan tempat lain juga harus di tutup, ucap karyawan yang tak ingin dicantumkan identitasnya”
“Begitu juga peryataan dari beberapa orang pengunjung tempat hiburan malam ” Cafe karauke ” kususnya wilayah Pungkruk yang tak ingin dicantumkan identitasnya oleh team dari berbagai Awak Media, juga mengatakan kalau kami main bukan cuma di Cafe Pungkruk saja tetapi ada beberapa tempat yang kami sering datangi, diantaranya di Desa Mororejo Cafe W, dan Teluk Awur cafe D, juga di daerah Tegal Sambi Cafe Bee dan beberapa Cafe Karauke lainya yang ada di wilayah Kabupaten Jepara, ujar pengunjung sekaligus penggemar Karauke tersebut.
Kuat dugaan tempat hiburan malam tersebut sudah berkordinasi sebelumnya dengan beberapa intansi, juga Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga terorganisir dengan rapi dalam menjalankan kegiatanya sehinga bagi intansi terkait khususnya bagi aparat penegak hukum diduga selalu tutup mata dan telinga.
Beberapa tokoh Masyarakat sangat menyesalkan dan mengharabkan aparat penegak hukum setempat untuk menindak tegas pengelola Cafe Karauke yang melanggar hukum ini tanpa ada tebang pilih dan segera menghentikan kegiatan tersebut. dan menyuarakan tentang praktek praktek mafia apapun yang melanggar hukum, dan harus ditegakan tanpa terkecuali, terangnya”. (@ team)