HomeKriminal & HukumPenutupan Wisata Hutan Somosari Batealit Oleh KPH Pati diDuga...

Penutupan Wisata Hutan Somosari Batealit Oleh KPH Pati diDuga Hanya Telenovela

tribunjepara.com – Selasa 5/04/2022 KPH Pati melakukan penutupan tempat wisata hutan Somosari Batealit petugas yang berjaga dengan pakaian lengkap dari KPH yang di pimpin oleh Wakil Kepala administratur penutupan.

Setelah penutupan pihak perhutani akan melakukan kerjasama dengan para pelaku usaha yang sudah terlanjur berjalan dan sudah membuat bangunan akan melakukan pembinaan melalui Badan Usaha Milik Desa (bumdes) wisata hutan Somosari yang mana bumdes harus melibatkan semua unsur masyarakat yang dibina oleh perhutani sendiri kedepanya.

Agar tidak terjadi kembali pembangunan liar yang secara masive, pihak KPH Pati akan mengawasi kegiatan di Somosari melalui bumdes,dan mari bersama melestarikan hutan kita agar ekosistemnya tetap terjaga. “Terang Bagas Alvianto” (5/04/2022)

Bagas Avianto selaku wakil administratur KPH Pati Utara KPH pati ” dalam wawancara menerangkan bahwa pihak perhutani tetap akan menutup dan menjaga area wisata hutan Somosari selama belum ada kesepakatan atau Perizinan terkait wisata hutan Somosari yang sekarang sudah kasusnya sudah sampai di kementerian,” tuturnya “

Akan tetapi setelah tim Kawali Jepara turun ke lapangan dengan dipandu Satgas Parade Nusantara Desa Somosari untuk kroscek dan pengumpulan keterangan dari masyarakat, didapatkan fakta yang ironis atas penutupan wisata hutan somosari hari Selasa kemarin yang di pimpin oleh Wakil Kepala administratur KSKPH Pati tersebut.

Dari keterangan masyarakat waktu penutupan ada sekitar 9 personil dari KPH Pati dengan mengendarai 2 mobil dan beberapa awak media yang mendokumentasikan penutupan Banner ukuran 300×70 cm warna kuning dengan tulisan warna merah “ SEGALA KEGIATAN WISATA DI LOKASI HUTAN DITUTUP OLEH PERHUTANI KPH PATI” dengan logo Perhutani tersebut hanya dipasang ditempel pada body mobil dengan posisi melintang dijalan yang seolah-olah dipasang untuk menutup akses kawasan wisata, setelah diambil dokumentasi oleh beberapa awak media tulisan banner tersebut kemudian dibawa ke kawasan atas lahan.

Padahal penutupan oleh KPH Pati sudah 2 kali dilakukan, dengan didasari pemanfaatan lahan perhutani dan infrastruktur di wilayah tersebut adalah ilegal, pengajuan kerjasama pemanfaatan lahan hutan oleh CV. Alam Permai Hills dan pengajuan proposal dari PT Kebun Buah Somosari milik keluarga Wachid saat ini baru tahap proses pemaparan dari pelaku usaha, jadi dari pihak KPH Pati belum mengeluarkan ijin apapun terkait legalitas pemanfaatan lahan perhutani.

Akan tetapi semua penutupan terindikasi hanya permainan drama dan dokumentasi formalitas saja, karena realita di lapangan realitanya tidak seperti itu.

Tidak hanya itu, dalam audensi hari Kamis (24/03/2022) Bagas Alvianto menyatakan dengan tegas bahwa banner larangan penggarapan lahan karena sudah ada kerjasama dengan PT Kebun Buah Somosari dengan Pic.No : 01/NKK/PTI/DIVRE JATENG/2021 Tanggal 28 September 2021 yang dipasang KPH Pati dilokasi dinyatakan salah pasang oleh Bagas Alvianto.

Terkait drama-drama tersebut, Kawali Jepara tidak begitu kaget tapi merasa sangat prihatin dan sangat ironis atas kejadian-kejadian tersebut.

KPH Pati dalam hal ini adalah pihak yang bertanggung jawab atas dampak alih fungsi hutan lindung dikawasan ini, karena sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 19 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan meliputi perencanaan pengelolaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan, dan pengendalian dan pengawasan.

Ini harus menjadi perhatian serius dan tegas dalam penegakan regulasi, supaya masyarakat benar-benar mendapatkan penerapan kepastian hukum yang seadil-adilnya, sehingga tidak memicu masalah sosial dan lingkungan berlarut-larut. “Tegas Ketua Kawali Jepara”.

Sementara Pedoman regulasi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Lindung dan Hutan Produksi jangan pernah diabaikan, supaya kejadian ini tidak berulang-ulang dan bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius kedepannya.

Perlu dipertegas bahwa Kawali tidak anti pembangunan dan investasi, tapi semua kegiatan usaha wajib mentaati regulasi dan melalui kajian lingkungan karena kawasan tersebut sebagai fungsi perlindungan.”Terangnya”

Karena itu, Kawali Jepara dan Satgas Desa Parade Nusantara Desa Somosari akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak berwenang dan instansi terkait dalam antisipasi dan penanganan permasalahan tersebut.

Karena kunci pengawasan sebenarnya berada di pemerintah tataran bawah dalam hal ini Pemdes Somosari dan KPH Pati yang berwenang dalam wilayah tersebut .

Melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku dalam penegakan aturan edukasi dan advokasi kepada masyarakat untuk mencegah pengalihan fungsi hutan lindung yang semakin masif.

Siapapun nantinya yang mengelola jika memang diperbolehkan sesuai regulasi, pelaku usaha dalam Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan harus memenuhi persyaratan wajib yaitu : persyaratan dasar; dan persyaratan teknik operasional, “Pungkas Ketua Kawali jepara.

- Advertisement -

spot_img