Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Sembilan Kecamatan Di Tunjuk Sebagai KPI Pansus Ranperda RT RW Kab. Jepara, Kawali Bereaksi!

Perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan Penetapan rencana tata ruang. Sehingga diharapkan usulan dalam Ranperda Tata Ruang Wilayah nantinya sejalan sesuai fungsi dan potensi wilayah tersebut, “Pungkas Tri.

tribunjepara.com by tribunjepara.com
April 6, 2022
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Sembilan Kecamatan Di Tunjuk Sebagai KPI Pansus Ranperda RT RW Kab. Jepara, Kawali Bereaksi!
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribunjepara.com -Jepara, Pembahasan revisi rencana tata ruang mengenai kawasan peruntukan industri (KPI) oleh Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kab. Jepara menunjuk sembilan Kecamatan sebagai KPI tersebut di antaranya Bangsri, Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Pecangaan, Mayong, Kembang, dan Mlonggo.

Kawasan yang diusulkan memiliki luas kurang lebih 2.517 hektare. Lokasi-lokasi tersebut beberapa masuk dalam kawasan yang sudah ada industrinya, Atau existing, beberapa juga ada yang masuk perencanaan.

RELATED POSTS

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

Dari pembahasan tersebut, luas masing-masing kecamatan. Yakni Bangsri seluas 10 hektare, Batealit 13 hektare, Jepara 96 hektare, Kalinyamatan 273 hektare, Keling 22 hektare, Pecangaan 164 hektare, Mayong 395,9 hektare, Kembang 747 hektare, sementara Mlonggo seluas 793 hektare.

Agus Sutisna, ketua pansus rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, menilai perlu ada pembukaan kesempatan bagi kecamatan lain.

Sebab, kabupaten juga perlu memberi ruang yang sama. Misalnya : Donorojo dan Tahunan.

Menanggapi Pembahasan revisi rencana tata ruang mengenai kawasan peruntukan industri (KPI) , Kawali Jepara melalui Kadiv. Hukum dan Advokasi Nursaid, SH.MH mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua Pansus Agus Sutisna beberapa hari yang lalu, sekaligus perlu mengkaji atas usulan beberapa kecamatan yang diusulkan menjadi KPI di Kabupaten Jepara, misalkan Keling 22 hektare, Kembang 747 hektare, dan Mlonggo seluas 793 hektare.

Karena sesuai Perda Tata Ruang sebelumnya, yaitu Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031 masuk dalam kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa kawasan resapan air dengan luas kurang lebih 1.325 Ha meliputi Batealit, Bangsri, Kembang, Keling, Pakisaji, Mayong dan Nalumsari.

Sementara Kec. Mlonggo merupakan jalur evakuasi rawan abrasi bersama Bangsri, Pakisaji, Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa.

Keling dan Donorojo juga merupakan kawasan hutan wisata, dan beberapa kecamatan yang diusulkan KIP merupakan kawasan lindung yaitu Kawasan strategis untuk kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan, “Terang Said.

Nursaid, mengatakan pembangunan kawasan industri harus memperhatikan berbagai aspek.”Pertama, pembangunan infrastruktur mesti dipersiapkan dengan baik dan terukur.

Infrastruktur ini meliputi pembangunan jalan raya yang memadai, sarana telekomunikasi yang baik, listrik yang cukup serta ketersediaan air bersih yang merata.

Kedua, pembangunan kawasan industri ini hendaklah melibatkan unsur masyarakat dan pelaku ekonomi setempat agar memberikan manfaat yang maksimal bagi penduduk lokal,” ujar Said pada Rabu (06/04/2022).

Ketiga yang tak kalah penting kata Said regulasi dan peraturan daerah hendaklah dibuat untuk mengakomodir kebutuhan dan keperluan pelaksanaan operasional kawasan industri dalam konteks implementasi nyata dari daerah, sebagai pelengkap regulasi pusat.

Koordinasi pusat dan daerah kata Said sangat diperlukan agar pembangunan kawasan industri ini bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai kebutuhan ekonomi dan industri yang ada.

Dari sisi dampak tata ruang tersebut untuk dijadikan kawasan industri ia akui tentu harus memiliki pertimbangan tertentu sesuai dengan kebutuhan dari pengembangan industri di kabupaten Jepara secara terukur, apalagi Jepara sudah memiliki ikon yang sudah mendunia yaitu sebagai Kota Ukir dan Pariwisatanya.

“Ketersediaan lahan, potensi pengembangan industri tertentu, kesiapan masyarakat dan pemerintah, ketersediaan infrastruktur standar yang ada, tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, akses distribusi dan logistik, potensi dan fungsi wilayah serta masih banyak lagi parameter penentu kecocokan sebuah wilayah untuk ditetapkan menjadi kawasan ekonomi baru,”ungkapnya.

Sementara Ketua Kawali Tri Hutomo berpendapat, bahwa apa yang disampaikan Kadiv. Hukum dan advokasi Kawali Jepara sah-sah saja dan memang sudah menjadi kewajiban kami sebagai masyarakat, karena sesuai Peraturan Pemerintah RI No 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Pentaaan Ruang, bahwa Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan cara menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “jelas Tri.

Selain itu, dalam penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyrakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah, menjelaskan bahwa masukan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui tahapan perencanaan tata ruang di daerah meliputi persiapan penyusunan rencana tata ruang, pengumpulan dan analisis data yang meliputi penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; dan pengindentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/kawasan.

Perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan Penetapan rencana tata ruang. Sehingga diharapkan usulan dalam Ranperda Tata Ruang Wilayah nantinya sejalan sesuai fungsi dan potensi wilayah tersebut, “Pungkas Tri. (Once)

ShareTweetSendShareSend
tribunjepara.com

tribunjepara.com

Related Posts

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

by tribunjepara.com
Februari 19, 2023
0

tribunjepara.com - Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk Musholla gusar dan kecewa. Karena tanah yang di wakafkan...

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

by tribunjepara.com
Februari 1, 2023
0

tribunjepara.com - Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH,  melaksanakan Kunjungan ke rumah mbah Sutamah korban perampokan di Desa Bringin...

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

by tribunjepara.com
Januari 31, 2023
0

tribunjepara.com - Nasib sial dialami oleh seorang nenek bernama Sutamah di Desa Bringin Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Senin...

Satreskrim Jepara Berhasil Meringkus Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laudry

Satreskrim Jepara Berhasil Meringkus Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laudry

by tribunjepara.com
November 1, 2022
0

tribunjepara.com – Beberapa waktu lalu masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten...

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam  Focus Group Discussion (FGD) mengenai  Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia

by tribunjepara.com
Oktober 26, 2022
0

tribunjepara.com - Acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta...

RECOMMENDED

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Maret 16, 2023
Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Maret 16, 2023

MOST VIEWED

  • Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Demaan Tri Budi Cahyono, Komunikasi Harus dibangun oleh Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kupon Sodaqoh Baznas Jepara, Menuai Kontroversi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan Pariwisata Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
tribunjepara.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

tribunjepara.com© 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
  • Daerah
  • Demokrasi
  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah

tribunjepara.com© 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In