HomeKriminal & HukumSembilan Kecamatan Di Tunjuk Sebagai KPI Pansus Ranperda RT...

Sembilan Kecamatan Di Tunjuk Sebagai KPI Pansus Ranperda RT RW Kab. Jepara, Kawali Bereaksi!

tribunjepara.com -Jepara, Pembahasan revisi rencana tata ruang mengenai kawasan peruntukan industri (KPI) oleh Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kab. Jepara menunjuk sembilan Kecamatan sebagai KPI tersebut di antaranya Bangsri, Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Pecangaan, Mayong, Kembang, dan Mlonggo.

Kawasan yang diusulkan memiliki luas kurang lebih 2.517 hektare. Lokasi-lokasi tersebut beberapa masuk dalam kawasan yang sudah ada industrinya, Atau existing, beberapa juga ada yang masuk perencanaan.

Dari pembahasan tersebut, luas masing-masing kecamatan. Yakni Bangsri seluas 10 hektare, Batealit 13 hektare, Jepara 96 hektare, Kalinyamatan 273 hektare, Keling 22 hektare, Pecangaan 164 hektare, Mayong 395,9 hektare, Kembang 747 hektare, sementara Mlonggo seluas 793 hektare.

Agus Sutisna, ketua pansus rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, menilai perlu ada pembukaan kesempatan bagi kecamatan lain.

Sebab, kabupaten juga perlu memberi ruang yang sama. Misalnya : Donorojo dan Tahunan.

Menanggapi Pembahasan revisi rencana tata ruang mengenai kawasan peruntukan industri (KPI) , Kawali Jepara melalui Kadiv. Hukum dan Advokasi Nursaid, SH.MH mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua Pansus Agus Sutisna beberapa hari yang lalu, sekaligus perlu mengkaji atas usulan beberapa kecamatan yang diusulkan menjadi KPI di Kabupaten Jepara, misalkan Keling 22 hektare, Kembang 747 hektare, dan Mlonggo seluas 793 hektare.

Karena sesuai Perda Tata Ruang sebelumnya, yaitu Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031 masuk dalam kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa kawasan resapan air dengan luas kurang lebih 1.325 Ha meliputi Batealit, Bangsri, Kembang, Keling, Pakisaji, Mayong dan Nalumsari.

Sementara Kec. Mlonggo merupakan jalur evakuasi rawan abrasi bersama Bangsri, Pakisaji, Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa.

Keling dan Donorojo juga merupakan kawasan hutan wisata, dan beberapa kecamatan yang diusulkan KIP merupakan kawasan lindung yaitu Kawasan strategis untuk kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan, “Terang Said.

Nursaid, mengatakan pembangunan kawasan industri harus memperhatikan berbagai aspek.”Pertama, pembangunan infrastruktur mesti dipersiapkan dengan baik dan terukur.

Infrastruktur ini meliputi pembangunan jalan raya yang memadai, sarana telekomunikasi yang baik, listrik yang cukup serta ketersediaan air bersih yang merata.

Kedua, pembangunan kawasan industri ini hendaklah melibatkan unsur masyarakat dan pelaku ekonomi setempat agar memberikan manfaat yang maksimal bagi penduduk lokal,” ujar Said pada Rabu (06/04/2022).

Ketiga yang tak kalah penting kata Said regulasi dan peraturan daerah hendaklah dibuat untuk mengakomodir kebutuhan dan keperluan pelaksanaan operasional kawasan industri dalam konteks implementasi nyata dari daerah, sebagai pelengkap regulasi pusat.

Koordinasi pusat dan daerah kata Said sangat diperlukan agar pembangunan kawasan industri ini bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai kebutuhan ekonomi dan industri yang ada.

Dari sisi dampak tata ruang tersebut untuk dijadikan kawasan industri ia akui tentu harus memiliki pertimbangan tertentu sesuai dengan kebutuhan dari pengembangan industri di kabupaten Jepara secara terukur, apalagi Jepara sudah memiliki ikon yang sudah mendunia yaitu sebagai Kota Ukir dan Pariwisatanya.

“Ketersediaan lahan, potensi pengembangan industri tertentu, kesiapan masyarakat dan pemerintah, ketersediaan infrastruktur standar yang ada, tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, akses distribusi dan logistik, potensi dan fungsi wilayah serta masih banyak lagi parameter penentu kecocokan sebuah wilayah untuk ditetapkan menjadi kawasan ekonomi baru,”ungkapnya.

Sementara Ketua Kawali Tri Hutomo berpendapat, bahwa apa yang disampaikan Kadiv. Hukum dan advokasi Kawali Jepara sah-sah saja dan memang sudah menjadi kewajiban kami sebagai masyarakat, karena sesuai Peraturan Pemerintah RI No 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Pentaaan Ruang, bahwa Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan cara menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “jelas Tri.

Selain itu, dalam penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyrakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah, menjelaskan bahwa masukan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui tahapan perencanaan tata ruang di daerah meliputi persiapan penyusunan rencana tata ruang, pengumpulan dan analisis data yang meliputi penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; dan pengindentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/kawasan.

Perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan Penetapan rencana tata ruang. Sehingga diharapkan usulan dalam Ranperda Tata Ruang Wilayah nantinya sejalan sesuai fungsi dan potensi wilayah tersebut, “Pungkas Tri. (Once)

- Advertisement -

spot_img