Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jepara

Pemkab Jepara Jangan Tutup Mata!!! Privatisasi Pantai Sebagai Ruang Publik Semakin Masif

Akan tetapi kepentingan publik yang dilindungi undang-undang juga harus diperhatikan, ”tegas ketua Kawali Jepara. Pemerintahan desa Telukawur dalam konfirmasinya melalui surat pada intinya secara regulasi belum pernah mengurus surat ijin apapun terkait perijinan.

tribunjepara.com by tribunjepara.com
Juni 12, 2022
in Seputar Jepara
0 0
0
Pemkab Jepara Jangan Tutup Mata!!! Privatisasi Pantai Sebagai Ruang Publik Semakin Masif
0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribunjepara.com – Kawasan sempadan pantai berstatus milik publik. Sehingga, kawasan tersebut tak boleh dijadikan tempat eksklusif atau dijadikan kawasan privat, Termasuk bagi penyedia layanan hotel atau restoran.

Privatisasi pantai telah diatur dan dilarang melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Penjabarannya, Perpres tersebut mengatur soal sempadan pantai yang dimiliki seseorang atau perusahaan.

RELATED POSTS

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Terkait aturan saat membangun bangunan di pesisir pantai, batas sempadan itu minimal sepanjang 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Berdasarkan temuan adanya bangunan yang menyalahi pengaturan pemanfaatan area sempadan pantai di wilayah Kec. Kedung, Kec Tahunan.

Kawali Jepara melalui Kepala Bidang Hukum dan Advokasinya Nur Said, SH.MH yang ditemui awak media memberikan tanggapan bahwa,“ ibarat laut merupakan bagian jalan besar yang terletak di depan bangunan sementara kawasan pesisir pantai adalah trotoarnya. Kawasan pesisir pantai memiliki nilai ekologi dan sosial, karena itulah ada peraturan bernama garis sempadan pantai, sebagaimana sempadan jalan maupun sempadan sungai, ” Terang Said.

Garis sempadan tersebut merupakan garis batas area yang memang tidak diizinkan untuk digunakan sebagai area terbangun.

Area sempadan merupakan kawasan publik dan garis sempadan ini memiliki jarak berbeda-beda tergantung dari derajat bahaya hempasan air laut di masing-masing kawasan.

Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai sebagai penjabaran UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2014, mengatur bahwa sempadan pantai minimal adalah 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sempadan pantai diartikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai “ujar Said.

Lebih lanjut, Tri Hutomo sebagai Ketua Kawali Jepara, juga menjelaskan,” bahwa garis sempadan merupakan garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan/pagar. Sehingga pada prinsipnya, garis sempadan adalah garis batas antara kawasan publik dengan kawasan privat. Sehingga area sempadan merupakan kawasan publik yang sekaligus berfungsi sebagai area penyangga ekologis wilayah laut, danau dan sungai serta area jalan raya, ” Terangnya.

“Realitasnya memang sering sekali kawasan pantai telah dikooptasi oleh para pemilik tanah di kawasan pesisir pantai, hingga berubah fungsi menjadi area privat.”

“Kawasan wilayah pesisir pantai Jepara pun tidak luput dari kondisi tersebut, seperti halnya temuan adanya bangunan dan pagar permanen di wilayah RT 1 RW 1 Teluk Awur Tahunan Jepara.”

“Banyak pengelola akomodasi pariwisata di kawasan pesisir pantai Jepara (hotel, restoran, waterpost, dll) yang telah menjadikan pesisir pantai di area akomodasi mereka menjadi area privat. Padahal area sempadan sendiri selain berguna untuk aktivitas publik, juga berguna sebagai area kritis dalam menjaga keseimbangan kawasan alam dengan manusia.”

Akibatnya, banyak kawasan pantai di Jepara yang tidak lagi bisa diakses masyarakat umum sebagai area publik sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga patut dipertanyakan komitmen para pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rekomendasi perijinan , pengawasan, dan penegakan aturan tata ruang wilayah, sehingga tidak hanya mementingkan para pengusaha atau pemilik modal saja.

Akan tetapi kepentingan publik yang dilindungi undang-undang juga harus diperhatikan, ”tegas ketua Kawali Jepara.

Pemerintahan desa Telukawur dalam konfirmasinya melalui surat pada intinya secara regulasi belum pernah mengurus surat ijin apapun terkait perijinan. (Once K. SR)

ShareTweetSendShareSend
tribunjepara.com

tribunjepara.com

Related Posts

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

by tribunjepara.com
Maret 16, 2023
0

tribunjepara.com- Jepara - Petinggi (Kepala Desa) se Kecamatan Mayong apresiasi kepada Kejaksaan Negeri dalam Program Sosialisasi Peraturan Perundangan undangan dan...

Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Papdesi Jateng Gelar Rakerda

by tribunjepara.com
Maret 16, 2023
0

tribunjepara.com - Jepara - Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Jawa Tengah gelar Rapat Kerja...

Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

by tribunjepara.com
Maret 16, 2023
0

tribunjepara.com - Subdit Bina Masyarakat, Direktorat Deradikalisasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan penguatan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama kepada...

Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

by tribunjepara.com
Maret 7, 2023
0

tribunjepara.com - Polres Jepara - Wujud kedekatan kepada warganya, Polres Jepara melalui Polsek Jepara Kota bersama dengan donatur dan relawan...

Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

by tribunjepara.com
Februari 25, 2023
0

tribunjepara.com - Angka Stunting di Kecamatan Kalinyamatan 18,1 % dan termasuk tinggi di Kabupaten Jepara di banding dengan Kecamatan lainnya.Puskesmas...

RECOMMENDED

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Maret 16, 2023
Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Maret 16, 2023

MOST VIEWED

  • Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Demaan Tri Budi Cahyono, Komunikasi Harus dibangun oleh Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kupon Sodaqoh Baznas Jepara, Menuai Kontroversi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan Pariwisata Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
tribunjepara.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

tribunjepara.com© 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
  • Daerah
  • Demokrasi
  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah

tribunjepara.com© 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In