tribunjepara.com – Jepara, Marwah penegakan hukum di pengadilan negeri Jepara sedang dipertaruhkan. Seiring bergulirnya proses hukum yang dialami salah satu aktivis lingkungan di Jepara DA yang dilaporkan oleh pengusaha tambak udang Karimunjawa.
Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jepara dari awal sampai tahap pembelaan atau pledoi ( Rabu 8/06/2022) terungkap fakta bahwa perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP yang disangkakan sebenarnya tidak memiliki unsur kuat untuk tetap disidangkan.
Rabu jam 10 pagi, 8/06/2022 perwakilan beberapa pemerhati lingkungan yang dikoordinir KAWALI Jepara, Fornel (Forum Nelayan) Jepara Utara, Balong Wani dan LSM Alam Karimun, turut hadir untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara yang sejak awal mengikuti jalannya proses hukum mengungkapkan bahwa perkara ini seharusnya tidak layak untuk disidangkan, dari keterangan saksi, video sebagai alat bukti dan tidak adanya barang bukti sangat tidak memenuhi pasal yang disangkakan, jadi sangat dipaksakan dalam proses hukum sehingga masuk dalam kategori kriminalisasi.”
“Apalagi yang mengadukan itu adalah seorang pengusaha tambak udang, yang saat ini masalah tambak udang ilegal di Karimunjawa sedang kita tangani dengan berkoordinasi dengan kementerian, “Ungkap Tri”
Lain lagi dengan sudut pandang Aditya Seko M dan Nursaid, SH.MH Kadiv. Hukum Kawali Jepara yang turut hadir, “ tuntutan jaksa itu tidak berdasar dari fakta persidangan, bahkan tuntutan jaksa sama persis dari BAP Kepolisan.
“Lalu apa gunanya proses sidang, jika fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam membuat tuntuan, hanya mengarang, bahkan dalam video yang telah diputar sebagai alat bukti sama sekali tidak ada unsur pasal yang disangkakan. ”
“Jaksa seoalah-olah dari awal sudah memiliki target penuntutan, seperti memesan produk online. ”
“Harusnya Jaksa itu mewakili kepentingan negara dalam menegakkan keadilan, bukan mewakili kepentingan salah satu pihak, “tegas said”
Sementara dari Fornel (Forum Nelayan) Jepara Utara dan Balong Wani yang dikoordinir oleh Sugeng, Sunarto dan Daviq, menyatakan, “ kami akan mendukung penuh untuk pembebasan saudara Datang yang telah dkriminalisasi dalam perkara ini, kami sebagai aktifis lingkungan pesisir sudah terbiasa dengan pelemahan-pelemahan oleh para pemilik modal dengan berbagai cara.
“Jadi kami akan bersatu padu dalam proses hukum untuk memperjuangkan penegakan hukum di Jepara yang betul-betul obyektif tidak tebang pilih, apalagi ada dugaan kasus ini adalah pesanan dari pengusaha tambak.”
“Yang sejak dalam proses penyidikan di Polres Jepara sampai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jepara ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang belum diungkap ke publik.,“pungkas Daviq, Sunarto, dan Sugeng.” (Once)