Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Diduga CV. Surya Bangkit Intimidasi Warga, Kawali Jepara Lakukan Langkah Hukum

Tapi dengan adanya temuan persoalan baru oleh tim kami, apalagi ada indikasi masuk dalam kategori pidana Pasal 335 KUHP tentunya kita sebagai negara atas dasar hukum akan melakukan upaya perlindungan hukum,"Pungkas Ketua Kawali.

tribunjepara.com by tribunjepara.com
Juni 8, 2022
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Diduga CV. Surya Bangkit Intimidasi Warga, Kawali Jepara Lakukan Langkah Hukum
0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribunjepara.com Jepara, Belum ada seminggu sejumlah warga yang terdiri dari tiga RT di Desa Bawu Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara telah memberikan kuasa kepada KAWALI Jepara terkait usaha pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang berada di wilayah pemukiman RT 30 RW 06 Bawu Batealit Jepara, tepatnya Tanggal 3 Juni 2022.

Namun beberapa persoalan baru sudah muncul, yaitu adanya indikasi intimidasi dari oknum-oknum Pihak CV. Surya Bangkit kepada orang-orang yang sudah memberikan kuasa tersebut.

RELATED POSTS

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Warga Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara, Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Mushola

Hal itu diungkapkan oleh Korlap penanganan dari Kawali Jepara Aditya Seko M kepada awak media, “Bahwa kami mendapat pengaduan dari salah satu pemberi kuasa, akan adanya paksaan dari beberapa oknum CV. Surya Bangkit untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf. “ujar Aditya.

Dalam surat pernyataan bermatre tertanggal 4 Juni 2022 tersebut diketahui ditanda tangani sejumlah oknum CV. Surya Bangkit, menurut informasi dibuat di tempat CV dengan mengundang pihak yang diminta membuat surat pernyataan, diarahkan secara paksa oleh salah satu oknum untuk menulis pernyataan dibawah tekanan oleh beberapa oknum CV tersebut,” lanjut Aditya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kadiv.Hukum dan Advokasi Kawali Jepara Nursaid, SH.MH menyatakan “ Kami sudah mempelajari isi surat tersebut dan sudah mengantongi nama-nama yang diduga melakukan intimidasi kepada warga,
apalagi dalam surat tersebut menyebut nama lembaga kami.

Selanjutnya secara kelembagaan akan kami lakukan langkah kajian secara hukum. Karena secara hukum hal tersebut sudah masuk unsur pidana, dan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kami akan kami backup secara penuh dalam perlindungan hukum, “Tegas Said.

Secara kelembagaan Ketua Kawali Tri Hutomo menegaskan bahwa permasalahan, “Dampak Lingkungan dan dampak sosial dengan adanya usaha pengelolaan cairan kimia yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang berada di wilayah pemukiman RT 30 RW 06 Bawu Batealit Jepara.

Dan diduga Mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih dalam tahapan kajian dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Tapi dengan adanya temuan persoalan baru oleh tim kami, apalagi ada indikasi masuk dalam kategori pidana Pasal 335 KUHP tentunya kita sebagai negara atas dasar hukum akan melakukan upaya perlindungan hukum,”Pungkas Ketua Kawali. (Once)

ShareTweetSendShareSend
tribunjepara.com

tribunjepara.com

Related Posts

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

by tribunjepara.com
Maret 28, 2023
0

tribunjepara.com - Penangkapan Dua Pemuda asal kecamatan Kalinyamatan kabupaten Jepara , Jawa Tengah, Menjual serbuk petasan atau bahan peledak melalui...

Warga Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara, Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Mushola

Warga Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara, Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Mushola

by tribunjepara.com
Maret 22, 2023
0

tribunjepara.com - Dugaan Penyerobotan tanah wakaf yang diperuntukan untuk mushola yang diberikan oleh warga desa Mulyoharjo kepada desa Ujung Batu...

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

by tribunjepara.com
Februari 19, 2023
0

tribunjepara.com - Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk Musholla gusar dan kecewa. Karena tanah yang di wakafkan...

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

by tribunjepara.com
Februari 1, 2023
0

tribunjepara.com - Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH,  melaksanakan Kunjungan ke rumah mbah Sutamah korban perampokan di Desa Bringin...

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

by tribunjepara.com
Januari 31, 2023
0

tribunjepara.com - Nasib sial dialami oleh seorang nenek bernama Sutamah di Desa Bringin Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Senin...

RECOMMENDED

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Maret 28, 2023
AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

Maret 27, 2023

MOST VIEWED

  • Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Demaan Tri Budi Cahyono, Komunikasi Harus dibangun oleh Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kupon Sodaqoh Baznas Jepara, Menuai Kontroversi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan Pariwisata Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
tribunjepara.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

tribunjepara.com© 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
  • Daerah
  • Demokrasi
  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah

tribunjepara.com© 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In