HomeSeputar JeparaDirjen Kementrian KKP Sidak Tambak Udang di Karimunjawa

Dirjen Kementrian KKP Sidak Tambak Udang di Karimunjawa

tribunjepara.com – Aspirasi masyarakat nelayan, dan petani  rumput laut dan Pelaku Wisata Hotel dikarimunjawa didengar oleh Menteri KKP Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan memerintahkan jajaran Kementrian untuk melihat langsung kondisi Budidaya tambak udang di karimunjawa, Selasa 18/4/2023.

Melalui Dirjen PSDKP Lakda Adin Nur Awaludin, Dirjen PRL Viktor Gustaaf Manoppo, Dirjen Perikanan Budidaya Dr. TB Haeru Rahayu, Juru Bicara Menteri KKP Sakti Wahyu dan Staf khusus Menteri Mayjen Edi Juhardi yang lakukan sidak  kesalah satu lokasi tambak udang.

Hasil sidak lapangan ditemukan bahwa pelaku usaha tambak belum memiliki sertifikat CBIB (cara budidaya ikan yang baik) dan hasil temuan IPAL (Instalansi pengolahan limbah) milik pelaku usaha adanya petak pembuangan dengan luasan  6 meter x 200 meter, padahal petak pemeliharaan udang berukuran ±10.275 meter yang harusnya rasio dan dimensi pembuangan limbah belum memenuhi standar.

” Jelas ceto welo welo bahwa mereka para pelaku usaha tambak udang intensif banyak melakukan pelanggaran soal IPAL (Instalansi Pengolahan Limbah) tidak membuat yang baik dan yang proper sehingga mencemari lingkungan,” ujar juru bicara Kementrian.

” Dan yang kedua Cara Budidaya Ikan yang Baik ( CBIB ) tidak dipenuhi dengan 17 aspek dan banyak lainnya yang harus dilaksanakan.

Ada beberapa hal yang harus dibenahi oleh pelaku usaha tambak udang dari  Cara Budidaya Ikan yang Baik ( CBIB ) dan  Instalansi Pengolahan Limbah ( IPAL ).

“Dari hasil sidak dilapangan terdapat adanya pelanggaran dan dapat dilakukan tindakan administratif untuk dihentikan sementara, tapi sebelum itu diputuskan kami harus berkonsultasi  dengan pemerintah daerah maupun provinsi karena ijinkan dari mereka, ” Terang Jubir Kementrian.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mendorong ekologi menjadi panglima. karena jangan sampai air laut yang diambil untuk budidaya namun dibuangnya tidak dengan kondisi normal itu yang paling penting.

Sementara itu Adin Nur Awaludin Dirjen PSDKP Dari temuan itu  akan mendorong sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021, PP nomor 85 tahun 2021 dan Permen 31 tahun 2021  terkait sanksi administratif, kita akan mengenakan pelanggaran yang kami temukan untuk memaksa pemerintah untuk menghentikan ijin berusaha milik Pelaku yang tidak sesuai standar,” terangnya.

“Namun demikian kami harus berkoordinasi dengan Pemda Jateng dan Pemerintah Kabupaten Jepara yang mengeluarkan ijin bagi semua pelaku usaha tambak udang intensif di Karimunjawa,” ucap Adin Nur.

Terkait dengan kebijakan hasil rapat yang dilaksanakan oleh jajaran Pemda Jateng dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Tengah  Ganjar Pranowo akan dilaksanakan penutupan, maka perlu adanya singkronisasi dan perlu adanya kesepahaman pelaksanaan penegakkan hukum terkait pelaku usaha budidaya yang ada di Karimunjawa.

” Disatu sisi penegakkan aturan bisa berjalan, dilain sisi tidak menghentikan usaha di perikanan dan budidaya yang menjadi target dari Kementerian.
Salah satu lima kebijakan Ekonomi Biru, Budidaya yang ramah lingkungan, untuk tidak merugikan Ekosistem dan masyarakat serta para Pelaku Usaha itu sendiri,” pungkas Adin Nur Awaludin Dirjen PSDKP. @ Farah

- Advertisement -

spot_img