tribunjepara.com – Kawali Jepara melakukan audensi dan Klarifikasi kepada Pj Bupati di ruang Comand Center, Terkait Surat rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, Dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan nomor surat S.21/PPSA/PDU/GKM.0/1/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal penyerahan penanganan masalah TPA Gemulung, Rabu 20/7/2022.
” Dari kronologi penutupan TPA Gemulung bisa dipastikan ada kepentingan dengan berdirinya dan pengembangan PT HWI di Jepara, karena syarat mutlak berdirinya perusahaan adalah diterbitkannya ijin AMDAL, sementara jika didalami lagi antara tahun berdiri PT HWI, TPA Gemulung beroperasi dan SK DLH penutupan TPA sudah dapat dipastikan ini menyalahi aturan, ” Terang Tri Hutomo Ketua Kawali dalam Pemaparannya.
” Pemkab Jepara dalam hal ini DLH Kabupaten Jepara tidak benar-benar serius memikirkan kepentingan masyarakat yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan sangat membuka celah terjadinya konspirasi penerbitan ijin AMDAL PT. HWI dan penutupan TPA Gemulung.”
“Jadi sampai tahun 2022 atau sampai dibukanya TPA di wilayah selatan masyarakat dibuat kebingungan dengan kebijakan yang tidak memihak pada masyarakat sesuai dengan haknya atau bisa dibilang hanya untuk kepentingan suatu perusahaan kepentingan masyarakat di 5 kecamatan wilayah selatan dikorbankan, padahal menurut aturannya sebelum TPA ditutup, minimal lahan TPA masih bisa digunakan 1 tahun lagi, agar ada kesiapan untuk menyiapkan rencana desain penutupan, ” Jelas Ketua Kawali.
Farikha Elida Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Yang hadir, terkait hal tersebut menyampaikan, ” Di wilayah selatan dari hasil kajian tidak ada yang memenuhi syarat dan layak untuk dijadikan TPA, Adanya Lahan pengganti TPA Gemulung didesa pancur ditepis oleh elida, Ia sama sekali tidak pernah tahu hingga detik ini adanya rencana TPA Pancur, Karena pancur tidak masuk dalam kajian.”
” Ada 14 Indikator yang harus dilakukan untuk memenuhi Pembangunan TPA, diantaranya jarak dengan masyarakat, Kontur tanah, Dan salah satunya wajib ada sungai.”
Karena tidak layaknya wilayah selatan dari hasil kajian, maka dari kajian tersebut diturunkan kelasnya menjadi TPSP, Dan didapatkan tanah yang memiliki sarat tersebut ada didaerah sengonbugel yang dimiliki oleh pemda, ” Tutur Elida.
” Dalam Audiensi tersebut Elida juga menyinggung terkait pelanggran pembangunan yang dilakukan oleh PT.HWI, Dimana DLH meminta kegiatan pembangunan kontruksi untuk dihentikan sambil menunggu penyelesaian Regulasi, Dan Sangsi administrasi dari GAKUM.”
” Ditambahkan KDLH, Akses jalan masuk menuju TPA Gemulung adalah milik kabupaten, bukan milik desa, maupun HWI karena sertifikat tanah tersebut milik kabupaten, ” Tegas Elida.
” Walaupun petinggi Desa Gemulung dan kontraktor (AC) sudah mengajukan permohonan penggunaan jalan tersebut Untuk akses masuk, Namun tidak kami berikan dan perbolehkan, Karena
Jalan tersebut adalah akses keluar masuk TPA Gemulung, Karena Pasca Penutupan TPA gemulung masih 20 Tahun dan masih pemeliharaan, Dan tidak boleh digunakan untuk apapun. ”
” Kami sudah Portal jalantersebut, dan tidak boleh ada bangunan satu meterpun ada disana, kecuali untuk akses menuju TPA, ” Pungkas Elida
Kegiatan Audensi di ruang Comand Center Bupati Jepara dengan pimpinan rapat Pj. Bupati Jepara dihadiri oleh Perwakilan Sekda dan Asisten II Sekda Jepara, Ka. DPUPR, Ka. Bappeda, Ka. DLH, Ka. Satpol PP, Ka. DPMPTSP, Ka. Disperindag, Kabag Adm. Pembangunan Setda Jepara dan Kawali Jepara. (Once)