HomeKriminal & HukumKorban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

Korban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

tribunjepara.com – Sepuluh hari setelah Kawali Jepara sebagai Kuasa suplayer beras H.Rofi’i melakukan Press Conference terkait dugaan penggelapan pembayaran beras bantuan sosial oleh oknum Pejabat Perumda Aneka Usaha Jepara 30/6/22 di RM Maribu 15.00 Wib. Sedikit demi sedikit pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh perusahaan plat merah tersebut mulai berani memberikan pengaduan.

Salah satunya yang sudah berani memperlihatkan data adalah suplayer beras berinisial ST, yang menurut pengakuannya tunggakan awalnya mencapai 1,3 Millyar.

Kawali Jepara yang diminta keterangan akan hal tersebut manyatakan, “ Dengan adanya aduan dan temuan-temuan baru tentu kami akan terus mendalami dan membuka pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat atau para pihak yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum Perumda Aneka Usaha diluar pihak yang telah mengkuasakan penyelesaian perkara ini kepada kami, dan akan memperjuangkan hak-hak para pihak yang telah didzalimi, apalagi mereka dirugikan mencapai ratusan juta,” Terang Tri Senin 11/7 DiSekretariat Kawali.

Lebih lanjut, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo yang didampingi Wk. Ketua Aditya Seko Mulyo dan Sekretaris Rizqin Faozin menjelaskan, meski pihak Perumda Aneka Usaha melalui Handphone Seluler Dirut Perusahaan Plat merah NurCholis menolak bertanggungjawab, pada Press Conference tanggal 1 Juli 2022 yang dilakukan bersama beberapa media di Ruang Kerja Direktur Utama yang dipandu oleh Direktur Umum Fatwa Wijaya.

Namun faktanya di beberapa surat perjanjian kerjasama bisnis suplayer beras pada bulan Juni 2021 tersebut memakai kop surat dan stempel resmi Perumda Aneka Usaha Jepara dengan di tanda tangani Plt. Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara Andi Rokhmat,S.IP.

“Maka melalui Kadiv Hukum dan Advokasi Kawali, kami akan terus berkoordinasi untuk penanganan penyelesaian perkara ini dengan pihak-pihak yang berwenang. Yang tidak menutup kemungkinan kami akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sosial dan kementerian Keuangan karena adanya indikasi penggelapan pembayaran penyaluran beras bantuan sosial sejak tahun lalu dan tidak adanya kejelasan penyelesaian dan tanggung jawab para pihak.”

Sambil berkoordinasi dengan pihak berwenang, kami membuka pengaduan bagi para pihak yang merasa dirugikan oleh oknum Perumda Aneka Usaha Jepara di nomor aduan 0812-2819-3901 Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara, “Pungkas Ketua Kawali Jepara. (Once)

- Advertisement -

spot_img