tribunjepara.com – Jepara, Penyegelan Tambang galian C Milik CV. Karya Jaya oleh masyarakat desa Bungu Jumat 8/4/2022, Dimana masyarakat menuntut perbaikan saluran irigasi, saluran sungai yang longsor, pembayaran sisa tanah, dan penggantian lahan wakaf jalan masjid, dikabulkan oleh perusahaan tambang galian C yang berada didesa Bungu.
Melalui mediasi yang dilaksanakan dibalai desa oleh Petinggi desa Bungu Hartoyo, Satreskrim Polres Jepara diwakili oleh Ipda Siswanto, Direktur CV. Kartika jaya H. Mujahid didampigi kuasa hukumnya Nikri Adiyansah SH, dan masyarakat desa Bungu yang menuntut karena merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, Senin 11/4.
Dalam kesempatan tersebut Hartoyo membuka mediasi dan membacakan apa yang menjadi keinginan dan tuntutan warganya.
” Pada dasarnya warga kami tidak anti dengan proyek atau pembangunan, warga kami hanya menuntut haknya karena adanya hak mereka yang dirugikan, ” Ujar Hartoyo.
H. Mujahid Dirut CV Kartika Jaya dalam dialog mediasi dengan warga meminta maaf akibat keterlambatannya dalam memenuhi apa yang menjadi tuntutannya, dikarenakan selain sakit jantungnya dan baru melaksanakan operasi, Tambang juga baru mulai operasi setelah 4 bulan tidak berjalan.
Lebih lanjut Mujahid menambahkan, ” Apa yang menjadi tuntutan masyarakat kita sudah memenuhi semuanya, mulai dari aliran persawahan, kita sudah buat apa yang menjadi harapan masyarakat, dan dari sisi lain sudah tidak masalah, semua sudah terpenuhi. ”
Hasil mediasi ini sudah mendapatkan titik temu dengan masyarakat, Dan kami dari perusahaan sudah bisa kembali operasi, ” Ujar Mujahid.
“Kami baru mulai operasi setelah 4 bulan kami tidak ada kegiatan ditambang, sedangkan semua biaya tetap berjalan, jadi kami sangat minta maaf atas keterlambatan kami atas hak warga, ” Pungkas Mujahid.
Ditempat yang sama Kanit reskrim polres Jepara Ipda Siswanto menyampaikan, ” Tuntutan warga desa sangat wajar, karena menuntut haknya, hanya saja karena dari perjanjian awalnya jalan wakaf yang semula sewa, dan sudah dibayarkan, namun ada perjanjian kedua dimana tempat jalan wakaf tersebut itu harus dibeli oleh perusahaan, Kemudian dari pihak perusahaan mungkin belum menyiapkan dana tersebut.
“Dengan pertemuan hari ini ditemukan titik temu dan kesepakatan kedua belah pihak, Dari pihak penambang akan menyelesaikan semua keluhan masyarakat setelah 2 minggu perayaan hari raya idul fitri, ” Terang Kanitreskrim.
“Untuk yang ganti rugi 2 minggu setelah hari raya, Sedangkan untuk irigasi dan lainnya sambil berjalan, termasuk tanah wakaf, sebenarnya dari pihak penambang juga sudah terbuka untuk mencarikan lahan tanah pengganti, hanya dari pihak tanah wakaf belum menyodorkan tanah pengganti. ”
Ipda Siswanto berharap, ” Masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, jika kira kira ada diwarga yang dirugikan, bisa langsung melaporkan ke polres Jepara, jangan berbuat sendiri tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi nanti, atau bisa koordinasi dengan kepala desa yang nantinya kepala desa akan mengantarkan kepada kami di polres Jepara, ” Pungkas Kanitreskrim.
Dalam Mediasi tersebut terpantau dihadiri Jajaran Kanitreskrim Polres Jepara,
Kanit 2 Iptu Fitri Polsek Mayong, Babinkamtibmas dan Babinsa 05 Koramil/ Mayong, Serta masyarakat desa Bungu yang menuntut hak. (Once)