HomeSeputar JeparaProyek Startup Island diKarimunjawa, Abaikan Surat Pemberhentian Sementara Setda...

Proyek Startup Island diKarimunjawa, Abaikan Surat Pemberhentian Sementara Setda Jepara

tribunjepara.com – Jepara, Sekretaris Daerah kabupaten Jepara telah melayangkan surat penghentian sementara pembangunan The Startup Island Karimunjawa bernomor 640.1/1577 pada tanggal 18 April 2022 sampai perijinan dipenuhi.

Namun berdasarkan pemantauan wartawan tribun selama tiga hari dilokasi, pada tanggal 21 April 2022 ditemukan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan tetap terus berlangsung.

Terlihat kerangka-kerangka unit-unit rumah yang sudah berdiri, traktor-traktor masih dijalankan, truck molen yang lalu lalang.

Dan ada hal lucu tertangkap kamera dalam dokumentasi video, sebuah truk dump mendekati area proyek.

Ketika truk tersebut hendak memasuki gerbang proyek, tiba-tiba dari bak truk bermunculanlah kepala-kepala yang mengenakan helm proyek, ada juga temuan bahwa pekerja yang biasanya memakai seragam proyek dalam bekerja sekarang tidak lagi memakainya.

Ada kesan proyek The Startup Island ini memasukkan dan memperkerjakan para pekerjanya secara diam-diam supaya tidak diketahui masyarakat umum.

Terkait dengan informasi tersebut, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo memberikan tanggapan perihal temuan fakta di lapangan atas Penghentian Sementara Pembangunanan Startup Island Karimunjawa.

“Bahwa telah diketahui bersama, sesuai dengan kajian dan konsultasi dari Kementerian Investasi dan Permodalan / BKPM sampai saat ini masih terdapat beberapa persyaratan dokumen perizinan yang belum dimiliki oleh PT.Levels Hotels Indonesia yaitu Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG; dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), “ jelas Tri.

Dengan adanya temuan fakta di lapangan tersebut, Kawali Jepara sangat prihatin atas bandelnya PT LHI dan terkesan terjadi pembiaran dari pejabat yang berwenang untuk menghentian sementara semua kegiatan pembangunan StartUp Island oleh PT LHI sampai perijinan terpenuhi.

Dengan kejadian tersebut harusnya pemangku kebijakan wilayah bertindak tegas, sudah jelas belum memiliki perijinan dasar dan tidak melalui prosedur yang benar, ditambah masih mengabaikan Rekom hasil Audensi DPRD Kab. Jepara, mengabaikan Rekomendasi dari Kementerian Investasi dan Permodalan/BKPM, dan mengabaikan surat Sekda Jepara bernomor 640.1/1577 pada tanggal 18 April 2022 untuk penghentian sementara pembangunan The Startup Island Karimunjawa.

Dengan diabaikannya peraturan perundangan yang berlaku maka PT.Levels Hotels Indonesia diduga telah melakukan kejahatan lingkungan hidup.

 

Maka Kawali Jepara akan terus mengawal setiap tahapan sesuai undang-undang yang mengaturnya, mempertanyakan peran fungsi dan tindakan pemerintah baik daerah maupun propinsi yang terkesan membiarkan dan sekedar formalitas administratif dengan tidak adanya tindakan tegas penghentian sementara atas kegiatan pembangunan Startup Island Karimunjawa oleh PT. LHI, serta menjalankan arahan dan rekomendasi dari BKPM.

Penghentian pembangunan sampai terpenuhi perijinannya, adalah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial apalagi sampai terjadi konflik horisontal yang berkepanjangan, jangan sampai masyarakat terus dijadikan korban karena pemegang kebijakan tidak tegas dalam penegakan regulasi. “lanjut Tri Hutomo”

Kawali Jepara dalam hal ini akan terus memantau pelaksanaan surat penghentian kegiatan dan akan terus mendesak pemerintahan baik Pemkab Jepara melalui OPD terkait maupun propinsi untuk mengambil tindakan tegas dalam kasus pembangunan hotel dan apartemen Start Up Island, jika memang terus membandel dengan mengabaikan peringatan-peringatan secara tertulis, maka bukan tidak mungkin Kawali Jepara akan mengambil langkah-langkah secara hukum untuk menghentikan pembangunan Startup Island di Karimunjawa dan merekomendasikan mencabut perijinnya secara permanen,” pungkas Ketua Kawali Jepara. (Farah)

- Advertisement -

spot_img