tribunjepara.com – Jepara – Polres Jepara bwrsama Forkopimda menggelar konferensi pers klarifikasi terkait adanya viralnya unggahan video pesta miras yang dilakukan beberapa pekerja saat bulan Ramadhan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua MUI Jepara Dr. Mashudi, Plt Kasatpol PP Jepara Anwar Sadat, Kepala Subseksi penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Angga Dwiantara dan perwakilan dari Perusahaan yang bersangkutan hadir secara langsung di Ruang Konferensi Pers Satreskrim Polres Jepara. Jumat (21/04/2023)
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangannya mengungkapkan terkait dengan adanya video viral yang sudah beredar, kami sudah menindaklanjuti dimana Polres Jepara bersama dinas terkait telah melakukan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan ada di video tersebut.
“Bahwa Kami dari Polres Jepara sudah memintai keterangan terkait masalah pelanggaran tindak pidana ini dan belum kita temukan, mungkin nanti sanksi – sanksi lain dari dinas terkait.” Terang AKBP Warsono.
Sementara itu, dari Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jepara atas kejadian video viral tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian yang sama. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait norma – norma dan kearifan lokal yang harus di hormati.
Sedangkan dari Kepala Subseksi penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pun menyampaikan bahwa terhadap TKA (tenaga kerja asing) yang bersangkutan tidak ditemukan pelanggaran sisi keimigrasiannya terkait izin tinggal atau izin kerja semua sudah sesuai dengan aturan yang belaku. Namun, akan ada teguran kepada perusahaan tersebut dan pihak dari imigrasi sendiri akan memberikan himbauan terhadap perusahaan lainnya, baik TKA maupun investor asing yang berada di bawah wilayah hukumnya untuk dapat menghormati kearifan lokal yang ada di daerahnya setempat dan tidak membawa pengaruh budaya asing.
(hms)/ once