HomeKriminal & HukumPerjanjian diIngkari Pihak Tambang, Warga Bungu Mayong Laporkan Ke...

Perjanjian diIngkari Pihak Tambang, Warga Bungu Mayong Laporkan Ke Pemda Jepara

tribunjepara.com – Jepara, Perselisihan antara masyarakat desa bungu kecamatan mayong dengan PT Kartika Jaya terkait adanya adanya kerusakan lahan warga yang diakibatkan dari perusahaan Tambang galian C, Masyarakat menuntut ganti rugi, Hingga terjadi ditutupnya akses pintu masuk tambang tersebut oleh warga pada tanggal 8/4/2022.

” Akses Pintu masuk dibuka kembali setelah adanya pertemuan antara Dirut PT Kartika Jaya dengan warga, difasilitasi pemdes, dan disaksikan oleh Kanitreskrim polres jepara, 11/4/2022.

Dalam perjanjian tersebut disepakati oleh pihak tambang akan mengganti rugi warga yang terdampak langsung dan akan membayarkan gant8 rugi pada tanggal 24/5/2022.

Namun hingga batas waktu tanggal batas waktu perjanjian, Pihak PT Kartika Jaya masih mangkir dalam perjanjian tersebut, dan warga desa bungu kembali menuntut perjanjian segera ditepati dan diselesaikan.

Perusahaan PT Kartika Jaya saat dihubungi melalui jaringan seluler melalui kuasa hukumnya mengatakan, ” Pembayaran sudah dikomunikasikan dibalai desa, dan ada kesepakatan pembayaran dengan warga, Yang belum diselesaikan dengan warga tinggal 4 orang warga, dan rencana pembayaran pertama hari jumat, 27/5 satu orang Rp 20 juta, Senin 30/5 satu orang Rp.20 juta, dan hari kamis Rp.100 juta, untuk 2 orang, ” Terangnya.

Hartoyo Petinggi Desa Bungu yang ditemui di kediamannya kamis 26/5, Terkait tuntutan warga yang menuntut haknya menuturkan,” Segala penyelesaian awalnya di desa dan harus diselesaikan di balai desa, Agar masyarakat semua tahu tanpa ada yang ditutupi, Karena saya petinggi selalu ditangisi oleh warga terkait dengan tuntutan hak mereka dan perjanjian yang tidak pernah ditepati oleh perusahaan Tambang, ” Tuturnya.

” Perusahaan sudah berkali kali melanggar dan sudah diberikan tenggat waktu untuk koordinasi dan konfirmasi tapi tidak ada niatan baik kepada warga saya yang menuntut haknya, Saya Pasti akan membela hak hak mereka.

” Saya akan membela hak hak warga saya
Sesuai apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian yang telah disepakati, dan selalu dilanggar oleh pihak tambang, dan perjanjian ini bukan yang pertama yang tidak ditepati.”

” Saya sendiri yang akan menutup tambang, Jika dalam perjanjian kesepakatan yang dilakukan dibalai desa 11/4 kembali dilanggar, untuk membela hak warga saya, dan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta menimbulkan konflik, ” Terang Hartoyo.

Hartoyo menambahkan, ” Senin 30/5 Pemerintah Kabupaten jepara melalui beberapa OPD terkait, Akan datang melihat langsung permasalahan yang terjadi di desa bungu kecamatan mayong, Antara warga dan perusahaan Tambang, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait permasalahan yang ada.”

” Saya berharap setelah kedatangan OPD pemkab jepara, diantaranya Dinas Perijinan, DLH, PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Forkopimcam kecamatan mayong, Ada solusi yang baik untuk warga kami,” Pungkasnya. (Once)

.

- Advertisement -

spot_img