tribunjepara.com – JEPARA – Semenjak bergulirnya permasalahan terkait perijinan PT.LHI Pembangunan Hotel dan apartemen The Start Up island di dukuh telaga RT 02 RW 03 di Jalan H. Datuk Moh Amin, Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah sampai sekarang masih menjadi polemik dan belum ada tindakan tegas dari Pemkab Jepara.
Dalam Konfirmasi dengan wakil ketua DPRD H.Pratikno terkait tindak lanjut permasalahan di Karimunjawa mengatakan,”Sampai sekarang belum ada respon ataupun tindakan dari Pemkab Jepara pasca konsultasi dengan BKPM, berdasarkan hasil konsultasi ke BKPM RI didapatkan rekomendasi, bahwa pembangunan Startup Island melanggar PP 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, pada Pasal 4 disebutkan pelaku usaha wajib memenuhi Persyaratan dasar perizinan berusaha dan Perizinan berusaha berbasis resiko, ” Ujar Pratikno.
“Pasal 5 perizinan dasar itu meliputi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang persetujuan lingkungan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Padahal dulu menurut kepala DPMPTSP akan melayangkan surat setelah konsultasi ke BKPM, Akan tetapi sampai sekarang belum ada kabar tindakan dan seperti apa kelanjutannya, Kami akan kawal terus sesuai arahan dari BKPM sampai persoalan ini selesai sesuai regulasi.”
Sementara Bambang Zakaria sebagai tokoh masayarakat Desa Kemojan yang dihubungi melalui sambungan Whatsapp manyatakan, “bahwa sampai sekarang kegiatan pembangunan PT LHI masih tetap berjalan, meski hasil audensi untuk dihentikan sementara sampai perijinan keluar.
Bahkan waktu kunjungan Bupati ke lokasi proyek the startup ada sedikit perdebatan dengan Bupati Dian Kristiandi dilokasi tepat dititik batas lahan dengan warga, Bupati Jepara berjanji akan menurunkan BPN untuk mengukur ulang sesuai prosedur yang benar dan disaksikan oleh Desa dan warga yang tercaplok tanahnya.
Bahkan Bupati sampai mengeluarkan statment “Tidak sejengkal tanahpun yang dapat dikuasai oleh pihak asing”.
Tapi apa yang disampaikan Bupati, tidak ada realisasinya sampai sekarang.
Dari BPN tak kunjung datang, belum lagi masalah pagar permanen yang dibangun sampai menyentuh bibir pantai hingga menutup jalan warga, sampai saat ini tak ada kejelasan.
Dan dari Petinggi Desa Kemujan dan pihak Kecamatan yang ikut hadir pada Audensi di DPRD juga tidak ada sikap.
Jika masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian, mungkin masyarakat yang akan turun tangan untuk merobohkan pagar yang melampaui batas hak milik seperti yang terjadi waktu lalu. “Terang Bang Jack”.
Kawali Jepara yang sejak awal diberikan kuasa oleh masyarakat Kemojan, menjelaskan bahwa pembangunan StartUp Island oleh PT LHI menurut konsultasi dari BKPM memang belum memiliki perijinan dasar sesuai dengan kajian kita.
Maka dengan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyusun perijinan dasar sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku patut diduga pengembang telah melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Apalagi pembangunan hotel itu juga telah mengabaiakan sempadan pantai dan menurut dokumen dari pemerintah Desa Kamojan pembangunan tersebut melewati batas hak milik,” Jelas Ketua Kawali Jepara.
Maka dari itu Kawali Jepara melalui ketuanya, mempertanyakan peran dan fungsi pemerintah baik daerah maupun propinsi yang sampai sekarang terkesan membiarkan dan tidak mengambil tindakan administrasi atau menjalankan hasil arahan dan rekomendasi dari BKPM.
Padahal surat Nomor 0193/522 yang bersifat segera dari DPRD Jepara tanggal 28 Januari kepada Bupati Jepara terkait hasil audensi dan konsultasi dengan BKPM untuk menghentikan pembangunan sampai terpenuhi perijinannya juga sudah dilayangkan, supaya bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial yang berkepanjangan, jangan sampai masyarakat menjadi korban karena pemegang kebijakan tidak tegas dalam penegakan regulasi. “lanjut Tri Hutomo.
“Kami akan terus berupaya mendesak pemerintahan baik Pemkab Jepara melalui OPD terkait maupun propinsi untuk segera mengambil tindakan tegas dalam kasus pembangunan hotel dan apartemen Start Up Island, jika terindikasi adanya pemberian izin atau pembiaran dari para oknum pejabat berwenang yang tidak sesuai regulasi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tindakan hukum,” pungkasnya. (Once)