tribunjepara.com – Pembangunan The Start up Island di Karimunjawa yang dibangun oleh PT. Levels Hotel Indonesia diduga telah melanggar ketentuan Perda Kab. Jepara No.4 Tahun 2022, karena bangunan tidak sesuai dengan PBG yang dikeluarkan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kab. Jepara pada tanggal 21/2/2023, dengan Luas 5.888.00 meter persegi. Yang diperbolehkan bangunan Dome sesuai PBG adalah 184 Dome, dengan luasan bangunan satu (1) Dome 32 meter persegi. Dari total 320 Dome yang sudah dibangun dan diduga 146 Dome yang sudah dibangun tidak dimasukan dalam PBG alias tidak berijin.
“Ya Benar PBG sudah kami serahkan ke Pemohon sesuai dengan luasan Bangunan gedung 5.888.00 meter persegi yang diajukan untuk membangun gedung,” kata Hery Yulianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya didampingi Arifin Stafnya.
“Terkait adanya temuan ini secepatnya saya akan kelokasi untuk mengecek kebenarannya, ” ucap Hery.
Di Karimunjawa Untuk mengecek Kebenarannya dilokasi Proyek Stars Up, Jurnalis yang meliput tidak diperbolehkan bertemu dengan Manajer untuk konfirmasi, kecuali harus melengkapi dengan surat permohonan masuk, sesuai prosedur, kata penjaga pos depan. Rabu /10/5/2023.
Diduga selain tidak mempunyai Sertfikasi Satpam K3, dan selain tidak memakai seragam keamanan pada umumnya, mereka tidak paham dengan UUD Jurnalis yang bertugas. Dilokasi wartawan tidak disodorkan untuk mengisi daftar buku tamu, namun langsung bertanya dengan surat surat terutama surat permohonan. Harusnya secara SOP mereka melaporkan (menelpon) atasan diperbolehkan atau berkenan tidak untuk bertemu, setelah mengisi buku tamu.
Dapat Dipastikan wartawan bertugas selalu membawa surat tugas dan Kartu Tanda Anggota, Kecuali KTA silakan, Tapi untuk Surat Tugas tidak boleh sembarangan diserahkan, Kecuali kepada orang tertentu yang bersertifikasi dan Kompeten.
Hal tersebut juga dialami oleh Bambang Zakaria ( Jack) BPD Dapil Kemojan,” Saya warga dan sebagai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemojan saja tidak diijinkan masuk, lalu siapa yang mengontrol proyek disana, ” terangnya di cafe bunga jabe kemojan.
“Ini jelas sudah sangat melanggar Perjanjian pada saat Konsultasi Publik yang dilakukan dan disepakati pada hari Jumat 8/7/2022 di balai Desa Kemojan.
” Coba pihak LHI tolong dibaca lagi terkait Konsultasi Publik yang sudah disepakati, terkait Penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL) yang harus melibatkan masyarakat desa kemojan. Dan juga tahapan tahapan pembangunan yang melibatkan masyarakat, Tegas Jack.
” Jelas Surat Pemberhentian Sementara yang dikeluarkan Sekda Jepara tertanggal 18 April 2022 sudah diKangkangi oleh Pihak LHI, Karena Perijinan Induk UKL, UPL dan AMDAL dipastikan belum dikantonginya, namun proyek terus berjalan, dengan memperkerjakan +- 100 orang.
” Padahal sebelumnya pihak LHI hanya ijin kepada kami, hanya membangun 7 buah saja sebagai bangunan contoh, ternyata semua dilanggar,” pungkas jack.
Ditempat berbeda, Mas’ud dwi wijayanto
Kepala Desa Kemojan (Petinggi) menyampaikan,” Pihak LHI untuk segera melengkapi Perijinannya sesuai peruntukannya, dan untuk kesepakatan konsultasi publik yang pernah dilakukan, saya akan konfirmasi dengan pihak perusahaan,” terangnya. (once)