tribunjepara.com – Banyaknya oknum wartawan yang melakukan tindak kejahatan, Penipuan, dan Pemerasan berimbas kepada jurnalis yang mentaati Kode Etik Jurnalis (KEJ) dalam melaksanakan tugas dilapangan menjadi risih karena ulah oknum oknum yang mengatas namakan wartawan, karena ulah oknum wartawan tersebut sangat merugikan nama baik wartawan di masyarakat. Seperti Salah satu contoh berita yang di lansir detik.com yang berjudul “Oknum Wartawan di Pasuruan di Amankan Usai Peras Dokter Rp. 10 Juta. Yang diunggah Sabtu, 27 Agustus 2022 Pukul 22.53 Wib.
Dalam pemberitaan di sebutkan Oknum wartawan tersebut meminta uang damai sebesar Rp. 10 Juta kepada Dokter yang berinisial D, di tempat dia bekerja di sebuah Rumah Sakit di kota Bangil Jawa Timur, agar hasil temuan perselingkuhan D tidak di Publikasikan. Namun D hanya mampu membayar Rp. 7 Juta saja, dan sisanya akan dibayarkan selanjutnya, Namun saat pembayaran sisa Rp. 3 Juta, oknum wartawan tersebut di amankan Polisi.
Berita di atas hanyalah salah satu kasus, beberapa kasus di temukan dilapangan, dalam mencari dan bertanya tentang informasi kepada narasumber wartawan kadang melebihi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan. Masih banyak beragam isu tak sedap berembus, seputar oknum wartawan yang melakukan tindak pelanggaran Kode Etik. Hukum sosial dimasyarakat kita, Walaupun masih berbentuk dugaan dalam sebuah pemberitaan, belum ke tahap penyidikan dan persidangan namun opini masyarakat dalam membaca, dan menangkapnya adalah sebuah fakta dan menganggap wartawan semua sama, walaupun tidak semua pendapat sama didalam sebuah kehidupan kelompok masyarakat. Dan hal tersebut terjadi Bukan hanya di kelompok masyarakat umum, bahkan banyak di temui di Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Pemerintahan Kabupaten/Kota mencibir wartawan walaupun tidak terang terangan, Seolah wartawan pengganggu pekerjaan mereka, dan mengangap hanya seperti pengamen.
Jurnalis seharusnya dalam melaksanakan tugas mengacu pada Kode Etik Jurnalisti (KEJ) sesuai Peraturan Dewan Pers. Dan untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan indonesia mempunyai landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme.
Kasus di atas jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.
Dalam hal ini jelas oknum wartawan yang melakukan pelanggaran sangat mengganggu psikis (mental) wartawan yang benar benar menjalankan tugas Profesi Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dilapangan, Wartawan yang menjalankan profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan kepada publik agar mereka memperoleh informasi tepat, akurat, dan obyektif. Dimana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus berpedoman pada UU No. 40/1999 Tentang Pers.
Dalam hal tersebut di atas jelas wartawan di lapangan perlu dibekali pelatihan pelatihan jurnalistik dan edukasi pengetahuan kode etik untuk wartawan, baik dari tempat media wartawan bekerja maupun organisasi tempat bernaung wartawan, Perusahaan Media dan Dewan Pers harus menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat UU Pers, Dan jika semua sudah dilakukan dan dijalankan masih banyak terdapat oknum wartawan melakukan pelanggaran, Dapat di pastikan oknum wartawan tersebut adalah memang tidak berniat baik di komunitas wartawan dan harus di singkirkan agar marwah jurnalis tetap terjaga tidak dikotori oknum oknum tersebut.
Masyarakat juga perlu di edukasi tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik(KEJ), guna mengetahui mana produk jurnalistik dan mana yang bukan produk jurnalistik, agar wartawan sebagai kontrol dapat menjalankan tugas sebaik baiknya, Tidak justru menakuti atau mengancam masyarakat dengan pemberitaan.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Solo, 20 – 21 Maret 2023
Penulis
Andrie Once Anshory, C.EJ., C.BJ.