HomeKriminal & HukumKAWALI : Siapa Bertanggung Jawab Kerusakan Alam KarimunJawa

KAWALI : Siapa Bertanggung Jawab Kerusakan Alam KarimunJawa

tribunjepara.com – Tambak udang di kepulauan karimunjawa semakin masif dengan semakin bebas dan mudahnya para pengusaha tambak udang dengan leluasa membabat hutan mangrove yang dilindungi, Serta membuldozer tanah yang subur menjadi petak – petak tambak.

Balai Taman Nasional ( BTN ) Karimunjawa, Pemerintah Kabupaten dan para pihak yang berwenang dalam pengawasan dan penindakan terhadap kerusakan-kerusakan lingkungan setempat seolah hanya tutup mata dan tidak berdaya dengan apa yang dilakukan oleh para pengusaha tambak di Karimunjawa yang mendapatkan keuntungan milyaran dengan sekali panen.

Melihat Fenomena keadaan alam Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang mulai rusak Badan Mahasiswa Eksekutif FPIK Kampus Universitas Diponogoro ( UNDIP ) gelar Diskusi Publik dengan narasumber pemerhati lingkungan Kawali dengan pokok pembahasan, ” Problematika Keberadaan Tambak Udang diKarimunJawa, di gedung D Kampus Undip Semarang Sabtu 3/9/2022 Pukul 10.00 Wib.

” Dalam tema ” Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan diKarimunJawa” Ketidaktegasan Pemerintah dalam Menangani Kerusakan Alam di Karimunjawa, Ketidak tegasan Pemerintah dan ornamen lainnya tidak menjalankan fungsinya.

Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara menyatakan usaha tambak udang di Karimunjawa harus diberhentikan bila mengabaikan peraturan pemerintah, yang dampaknya bisa merusak lingkungan dan merugikan KASPN Karimunjawa.

Karimunjawa sesuai PP No.50 Tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, hal itu dikuatkan dengan Perda Prov. Jawa Tengah No.10 Tahun 2012 yang disitu dijelasakan akan Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) yang tentunya dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Ketua Kawali Jepara Raya Tri Hutomo, memberikan penjelasannya beberapa dasar atas langkah yang akan ditempuh tersebut, diantarannya keberadaan tambak ilegal itu telah menciderai Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional sesuai PP No. 50 Tahun 2011 dengan payung hukum UU NO. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, bahkan masih ada 5 regulasi lagi yang menjadi penguat atas kebijakan ditetapkannya Karimunjawa sebagai KSPN, “Jelas Tri.

Lebih lanjut Ketua Kawali Jepara Raya, menjelaskan bahwa 3 persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah KKPR merujuk pada PP 21 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan (PL) merujuk pada PP 22 Tahun 2021 dan PBG/SLF dengan merujuk pada PP 16 Tahun 2021 sehingga bisa disimpulkan Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila 3 “Persyaratan Dasar” telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha, ” Imbuhnya.

Ditambahkannya, ” Perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku, sehingga bisa mendukung ekowisata yang salah satunya adalah menjaga kesimbangan pemanfaatan lingkungan dengan hasil ekonomis yang akan didapat. ”

“Sehingga kelestarian alam Karimunjawa akan terjaga berkelanjutan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, sementara faktanya tambak udang di Karimunjawa jelas telah menyalahi kesesuaian pemanfaatan ruang karena Karimunjawa sebagai tempat pariwisata bukan untuk usaha tambak.”

“Atas semua fenomena yang terjadi Kawali Jepara meminta Pemerintah untuk berani menutup tambak udang ilegal yang ada di Karimunjawa. Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan, malah merusak alam dan lingkungan Karimunjawa sebagai aset pariwisata nasional, yang dampak negatifnya akan berdampak langsung pada sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan Karimunjawa Jepara yang tentunya untuk jangka panjang masyarakat disana yang akan mengalami kerugian, lalu dengan dasar apa pemerintah masih membiarkan semua itu terjadi? ” Pungkas Tri Hutomo. (Once)

- Advertisement -

spot_img