tribunjepara.com – Jepara, Pemerhati lingkungan DA warga Karimunjawa yang dilaporkan oleh pengusaha tambak TS, terkait dengan sangkaan, DA mengancam dengan menggunakan senjata tajam kepada TS di perkebunan milik DA, kini memasuki sidang Pledoi ( pembelaan) Rabu 8/6/2022, di Pengadilan Negeri kelas 1 B Jepara.
Sidang Pledoi dipenuhi oleh aktifis pemerhati lingkungan, LSM, Dan masyarakat yang peduli dan menuntut DA dibebaskan karena tidak ada unsur pidana, dan tidak ada bukti DA melakukan Sangkaan pasal tersebut.
Prof. Dr. M. Taufix, SH.MH Kuasa hukum DA seusai sidang Pledoi dalam konfirmasinya mengatakan, “Pembuktiannya dua unsur, Ada perbuatan pengancaman dan membuat rasa takut, didalam persidangan maupun alat bukti tidak ada pengancaman dan tidak ada rasa takut, jika DA menakuti tapi yang ditakuti lebih galak dan membentak, serta lebih beringas, dan terlihat jelas dalam video milik DA,” Terangnya.
Kemudian jika TS mengatakan rugi, dimana ruginya, Karena eksafator tidak ada hubungannya dengan tanah, eksafator itu untuk mengerjakan tambak, jadi dari dua kejadian tersebut tidak ada perbuatan pengancaman dan perbuatan merugikan orang lain, Karena aktifitasnya tambak tetap berjalan dan hasil panen tambak sudah dinikmati dan panen berulang kali.”
Kasus Datang Abdurahim sangat sederhana sekali, unsurnya pasal 335 ayat (1) itu ada dua, ada pemaksaan dan ada pengancaman, Karena tidak ada bukti keduanya, bahkan alat buktinya hanya “Ranting”, Ya sudah dibebaskan tanpa syarat, ” Pungkasnya.
Ditempat Berbeda, Tri Sugono Humas Pengadilan Negeri Jepara yang ditemui menyampaikan, ” Perkara ini masih dalam proses persidangan, belum ada keputusan, belum bisa dikomentari keputusannya seperti apa, ” Ucapnya.
Pertimbangan dari penuntut umum dan penasehat hukum dari subyektifnya masing masing, nanti majlis hakim akan melihat secara obyektif, untuk dijadikan dasar keputusan, apapun yang menjadi keputusan, dan melalui pertimbangan
nanti adalah Haknya Majlis hakim, ” Tutupnya.
Dari informasi yang diterima dilapangan, ada dugaan kriminilasi hukum yàng diterima Oleh DA untuk melemahkan para aktifis lingkungan hidup di Karimunjawa, karena para pengusaha tambak udang terganggu dengan suara terkait limbah dan ekosistem laut yang tercemar, dan laporan para aktifis kementrian lingkungan hidup di Jakarta. (Once)