tribunjepara.com – Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2017, Pasal 28 telah diatur jam Buka dan tutup pasar modern (minimarket) yaitu buka mulai Pukul 10.00 wib dan tutup pukul 22.00 wib. Namun dilapangan masih banyak ditemui pasar modern buka dan melayani pembeli pukul 08.30 wib.
Hal itu diungkapkan Sunarto Sekretaris Komisi D DPRD Jepara Fraksi Partai Nasdem kepada awak media atas kegusarannya karena melihat langsung fakta fakta dilapangan, dan kurangnya kontrol dari Satpol PP Selaku Penegak Perda, Jumat 28/4/2023 di aula Gedung DPRD.
“ Jam buka pasar modern harusnya mentaati Perda yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kab. Jepara yaitu pukul 10.00 wib. Bukan buka toko pada pukul 08.30 wib atau pukul 09.00 wib,” Kasihan para pelaku pasar rakyat bisa kolep,” tutur Sunarto.
Sunarto menuturkan, Ia pernah masuk dan bertanya pada karyawan pasar modern yang membuka toko pada pukul 08.30 wib.’ Ko belum waktunya jam buka sudah buka, tanyanya, Perintah dari manajemen Pa, jawab karyawan’. Terus kamu ditambah tidak bayarannya? “ ya ndak pa, namanya perintah, kata karyawan pasar modern.
“ Ini tidak boleh terus terusan seperti ini, pasar rakyat yang ada di sebelahnya bisa bangkrut, kan kasihan,” ucap Sunarto.
Sunarto mengimbau kepada Satpol PP, agar berani tegas untuk menegakan aturan. Tolong dikontrol jam buka dan tutup pasar modern, karena penegakan Perda harus dijalankan, Jangan kita buat Perda setelah jadi lalu disimpan dilemari,” ucap Sunarto tegas.
Ditambahkan Sunarto,” Sanksinya jika pasar modern tidak mematuhi aturan dan selalu melanggar bisa dilakukan penutupan dan sudah banyak yang ditutup perijinannya,” pungkasnya. @once