HomeSeputar JeparaJalankan UU Desa, Petinggi Tigajuru Lantik Perangkat Desa

Jalankan UU Desa, Petinggi Tigajuru Lantik Perangkat Desa

tribunjepara.com – Mayong – Di pagi yang cerah Serka Purn. Khambali Petinggi Desa Tigajuru Kec. Mayong mengambil sumpah sekaligus melantik perangkat Kaur TU Umum dan Staf Keuangan, bertempat di Pendopo Balai Desa Tigajuru, Kamis 2/11 pukul 09.00 wib.

Perangkat desa yang dimutasi Aris Sulistiyono jabatan lama Staf Seksi Pemerintahan menjadi Kaur TU&Umum dan Novi Ayu Amelia Putri dari Staf Keuangan menjadi Staf Seksi Pemerintahan.

Jalankan UU Desa, Petinggi Tigajuru Lantik Perangkat Desa.

” Mutasi ini adalah salah satu penyegaran untuk memperbaiki pelayanan masyarakat, dipastikan setelah melalui proses serta menimbang kualitas perangkat yang mengabdi lebih dari 10 tahun,” ujar Khambali di Ruangannya.

Jabatan Posisi TU dan umum adalah organ terpenting untuk mengetahui surat keluar masuk dalam suatu pemerintahan.
Setelah 3 bulan meninggalnya perangkat desa karena sakit, pemerintahan desa tigajuru melaporkan untuk lakukan rotasi agar pelayanan dapat lebih maksimal.

Khambali berharap, Jabatan yang baru semakin menambah kualitas kinerja dan semakin meningkat, ucapnya.” Juga menjadi motivasi untuk perangkat yang lain bahwa mutasi itu mempunyai hak Preventif seorang petinggi dalam melihat bagaimana kinerja perangkatnya, apabila baik maka akan di promosikan ke tempat yang lebih bagus,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Khambali mengucapkan rasa terimakasihnya kepada awak media yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan di desa tigajuru.

” Masukan dan saran dari media untuk bisa mengoreksi pembangunan, sesuai slogan kami, “Tigajuru bangkit, Tigajuru berbenah, dan Tigajuru berintegritas dan bermartabat,” pungkas Khambali.

Sementara itu Subkhan Camat Mayong menyampaikan,” Pelantikan perangkat desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang Desa,” ucapnya.

” Salah satu kewenangan dari Petinggi (Kepala Desa) dari 15 kewenangan yang di ikuti oleh Kepala Desa, salah satu nya adalah mutasi jabatan.

” Sebagai pembina penyelenggaraan desa di kecamatan Mayong , berharap dengan mutasi ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa Tigajuru, diharapkan semua urusan dapat tertangani lebih cepat dan lebih baik lagi,” pungkas Subkhan.

Pelatikan di hadiri Subkhan Camat Mayong dan Jajaran, AKP Bambang Suroyo Kapolsek Mayong dan Jajaran, Danramil 05/Mayong yang di wakili Pelda M. Sodiq dan Jajaran, Toga, Toma, Perangkat serta perwakilan masyarakat Desa Tigajuru.
@santo ( keongsruput)

- Advertisement -

spot_img