tribunjepara.com – Ganjar Pranowo Gubernur Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubermur Jawa Tengah di Semarang, Senin 22/5/2023.
Edy Supriyanta mendapat pesan khusus di Periode tahun ke 2 menjadi Penjabat Bupati Jepara dalam penyelesaian persoalan di Karimunjawa.
Dia juga diarahkan untuk memanfaatkan media sosial dalam menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat,” Pesan Ganjar Pranowo di Lokasi saat Penyerahan SK.
Ia menyampaikan, pada era perpanjangan jabatan ini, komplain publik harus diselesaikan di level lokal, kecuali jika terkait persoalan berat. “Kalau berat, laporkan pada saya,” tegas Ganjar.
Gubernur menambahkan,” Penjabat bupati juga diarahkan untuk dapat menyelesaikan reformasi birokrasi dengan baik,” pungkasnya.
Menanggapi pesan khusus tersebut, Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko menyatakan kesiapannya.
“Siap. Akan saya selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Edy Supriyanta akan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Jepara satu tahun ke depan.
Saat menerima keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, Penjabat Bupati Jepara disertai Sekda Edy Sujatmiko dan Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santosa.
Di tempat yang sama, terlihat hadir Pelaksana Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Pelaksana Tugas Asisten II Ary Bahtiar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Selain untuk Penjabat Bupati Jepara, pada saat yang sama, Gubermur Ganjar Pranowo juga menyerahkan Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Salatiga untuk Sinoeng R. Rachmadi, Penjabat Bupati Batang untuk Lani Dwi Rejeki, dan Penjabat Bupati Banjarnegara untuk Tri Harso Widirahmanto. (once)