tribunjepara.com – Pelaporan ahli waris muwakif ke Polres Jepara terkait adanya dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh kelurahan ujungbatu dan dugaan penjualan asset pemda mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi A DPRD Kab. Jepara DR. H. Agus Sutisna,SH.,MH dari Fraksi PPP.
“Adanya ahli waris wakaf yang mengadukan perihal keberadaan tanah wakaf oleh warga harus disikapi oleh pihak kelurahan, Pihak kelurahan harus bisa membuktikan secara otentik jika tanah tersebut sudah menjadi tanah asset pemda, harus mempunyai dasar hukum dan bisa menjelaskan bukti otentik terkait asset tanah tersebut,” terang agus sutisna dalam konfirmasi melalui saluran seluler minggu 2/4/2022.
“ Dari keterangan Kasi Umum Kelurahan ujungbatu, Jika memang tanah itu dimiliki atas nama Sawah Pemda, kelurahan tidak berhak menjual, kecuali atas keputusan pemerintah daerah dengan berbagai pertimbangan.”
“Diaturan pemerintah daerah belum ada aturan yang kuat terkait penjualan asset milik pemerintah daerah, kalaupun itu diperbolehkan harus mempunyai alasan yang kuat,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus Sutisna mengatakan,” Terkait mekanisme pelepasan Asset/Barang Milik Negara/Daerah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah.
“ Jadi apabila ada Asset atas nama pemerintah yang dijual, harus melalui mekanisme dan proses yang telah diatur sesuai regulasi diatas. Kita harus menghornati upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang memperjuangkan haknya, yang dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Agus.
“Pemerintah Daerah, sampai pada tingkatan kelurahanpun harus bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan terhadap kepemilikan seluruh asset yang berstatus milik pemda. Apabila ada masyarakat yang melakukan gugatan atas atas hak tertentu, maka pemerintah harus mampu memberikan pembuktian dengan dokumen dokumen yang valid, bahkan apabila sampai pada proses peradilan,” Pungkas Agus Sutisna. (once)