tribunjepara.com – Bandung – Sebanyak 200 perangkat Desa terdiri dari Kepala Desa, Kaur keuangan, dan Operator Desa berasal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)Sumatra Selatan mengikuti workshop pengelolaan keuangan Desa berbasis Aplikasi SESKUEDES 2.0.6 di Ballroom Hotel Golden Flower jalan Asia-Afrika Bandung Jawa Barat. Senin, 4 Maret 2024
Kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatih dan Pemberdayaan Desa (LP3MD) dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nanang Nurzaman mewakili Bupati Ogan Komering ulu.
Nanang menyambut baik dengan adanya diselenggarakan kegiatan tersebut, sebab menurut nya perubahan pengelolaan keuangan Desa berbasis Aplikasi SESKUEDES dari 2.0.5 ke SESKUEDES 2.0.6 dapat mendorong penguatan pengelolaan keuangan Desa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Aplikasi SISKEUDES 2.0.6 ini bertujuan mempermudah Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa agar lebih optimal dan juga sebagai alat kendali atau tolak ukur Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”ujarnya.
Dia pun berharap kepada Kepala desa, Kaur keuangan, dan Operator Desa, apa yang di laksanakan selama mengikuti Workshop bisa menambah pengetahuan, sehingga bisa diaplikasikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut DR. Eko Suwarni SH MH sebagai Dewan pakar hukum memaparkan tentang pengelolaan uang yang baik guna mencegah terjadinya kasus-kasus yang dapat menjerat dalam permasalahan hukum.
Selain itu dia juga menyampaikan
Jenis-jenis tindak pidana korupsi, kemudian Kompetensi penanganan perkara korupsi (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), dan fakta dan kasus-kasus dalam Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di Desa antara lain yang melibatkan Perangkat Desa ( Kades, Sekdes, Bendahara dan Kaur ), TPK, Rekanan dan Pihak lain yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan APBDes.
Eko Suwarni kepada wartawan “Jadi hari ini kami memberikan materi tentang permasalahan-permasalah hukum, intinya Kepala Desa ini, agar tertib administrasi karna semua Kepala Desa menerima bantuan Desa,”
“Jangan sampai ada menyimpang, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum,” ujarnya.
Hj Eko Suwarni, menuturkan, Penggunaan dana desa harus berpatokan pada aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada aplikasi SESKUEDES.
“Karna setiap tahun anggaran diterima oleh kepala desa yang harus dipertanggungjawabkan”, tambahnya.
Sebagai informasi, DR.Hj. Eko Suwarni SH MH memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang dengan Bidang Kajian Utama Hukum Pidana.
Beliau menjabat sebagai Jaksa Fungsional Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Saat ini sebagai Ahli Hukum Kementerian PUPR. Dan Pakar Hukum Kepala Desa sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Selain Dewan Pakar Hukum Kepala Desa, DR.Hj. Eko Suwarni SH MH juga sebagai Dewan Pakar Hukum Pemuda Pancasila dan Dewan Pakar hukum UPK Bumdesma
Selain berkarir sebagai Jaksa, Eko Suwarni juga Eko Suwarni juga sebagai Dosen di Universitas Tri Sakti Jakarta, dan beberapa Kampus Negeri dan Swasta sebagai dosen terbang
Beliau telah menghasilkan karya ilmiah buku antara lain: Pengantar Ilmu Hukum Pidana (Penerbit TRUSSMEDIA, Yogyakarta, 2014), Politik Hukum Pidana Pertanahan, Hukum pidana Khusus (Penerbit Samudra Biru, Yogyakarta, 2023) Kebijakan Aplikasi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Korporasi. ( Penerbitan Pustaka Magister Semarang 2020.)
@Team/ Once