tribunjepara.com – Jepara – Sidang perdana aktifis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terkena dakwaan pasal UUD ITE disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang didalam di warnai aksi damai demo gabungan Lsm, ormas serta aktifis lingkungan hidup, Kamis 1/2/2024 di pintu gerbang Kejaksaan Negeri Jepara.
Dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kapolres Jepara menemui para pengunjuk rasa dan melihat langsung apirasi orasi para demonstran, selain itu menyaksikan aksi pemotongan rambut yang dilakukan melalui sebuah pertunjukan karya seni.
Dalam konfirmasinya AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa hal ini bagian dari kehidupan demokrasi dimana saudara kita dari berbagai element telah memberikan dukungan kepada saudara daniel yang saat ini sedang menjalani sidang perdana terkait kasus ITE.
AKBP Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas Solidaritas kawan kawan peserta aksi dalam memberikan dukungan secara moral kepada temannya, dan sebagai kepolisian tentunya harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
” Silakan menyampaikan aspirasi dengan damai, tapi tetap bersama sama dalam menjaga keamanan yang ada di tempat ini,” Imbuhnya.
Kapolres Jepara menambahkan, beberapa perwakilan kawan kawan yang unjuk rasa sudah ikut masuk mengikuti sidang, karena kapasitasnya tidak banyak jadi tidak semua bisa masuk.
” Silakan di ikuti dan dikawal proses persidangan ini, dan kami akan berikan bantuan pengamanan, tapi tetap mengikuti tata tertib peraturan yang berlaku, pungkas Kapolres.
Aksi damai yang dilakukan oleh ratusan Lsm, Ormas dan aktifis serta mahasiswa adalah bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap Daniel aktifitis lingkungan hidup karimunjawa, yang memperjuangkan keles tarian lingkungan hidup dikarimunjawa dari pencemaran akibat dugaan limbah tambak udang yang merebak dikarimunjawa.
Diketahui daniel menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jepara sejak tanggal 23 Januari 2024 dijerat UUD ITE, dimana sebelumnya tengah menjalani tahanan kota. (once)