tribunjepara.com – Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku bayi dibuang yang ditemukan di Sumur. Pelaku tak lain adalah pasangan suami istri MR (44) dan S (31) yang merupakan orang tua dari bayi berusia 3 bulan tersebut.
Pasutri ini tega membuang bayinya ke sumur karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Jepara, Senin (22/05/2023).
Kapolres Jepara mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.
“Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, kedua tersangka sempat berpura-pura kehilangan anak mereka yang nomor dua. Anak berinisial MHR itu baru berusia tiga bulan. Mereka juga sempat membuat alibi bahwa bayi tersebut hilang diculik.
“Memang pada saat dibuang, pada awalnya tersangka alibi jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang mengambil atau menculik. Sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang,” ungkap Wahyu.
“Sehingga tercipta seolah-olah anaknya diculik pihak lain,” Lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus anak hilang tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa bayi malang tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.
“Kita melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, Kita kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur tersebut,” jelas Wahyu. (once)