tribunjepara.com – Melalui rapat paripurna DPRD Kab. Jepara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya disahkan.Meskipun pada saat rapat paripurna ada sekelompok masyarakat demo dan melakukan orasi didepan gedung DPRD, oleh masyarakat yang menamakan karimunjawa bersatu terkait tuntutan untuk tidak menutup usaha tambak udang, namun rapat paripurna Pengesahan Ranperda RTRW tetap berjalan lancar dan sesuai mekanisme Tatib DPRD Kab. Jepara, dengan penjagaan ketat dari Polres dan Kodim 0719 Jepara, Kamis 4/5/2023.
Rapat Paripurna dibuka oleh Haizul Ma’arif Ketua DPRD didamping Wakil Ketua Pratikno, Junarso dan Nurrudin Amin dan di Hadiri Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dalam pelaporannya Ketua BAPEMPERDA Khoirun Ni’am menyampaikan hasil Sinkronisasi yang semula RTRW Kab. Jepara Tahun 2023 – 2042, menjadi RTRW Kab. Jepara Tahun 2023 – 2043 dan laporan diantara salah satunya, wilayah yang masuk dalam kawasan peruntukan industry. Untuk Kecamatan Mlonggo yang sebelumnya sesuai hasil Pansus didrop, dan dari hasil surat Persetujuan Subtansif dimasukan dengan dasar bangunan exsisting yang terdapat di wilayah Mlonggo seluas 1,8 Ha. Dan tidak ada pengembangan Kawasan Peruntukan Industri lagi di Kecamatan Mlonggo. Tertuang dalam pasal 35.
Sementara itu Pratikno Wakil Ketua DPRD Fraksi Partai Nasdem dalam Konfirmasinya menyampaikan,” Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah untuk kepentingan pembangunan jepara secara luas yaitu 16 Kecamatan, Pemerintah Jepara harus bisa memberi kepastian hukum kepada insvestor yang ingin berusaha di Jepara, Karena selama ini mohon maaf banyak perusahaan (pabrik) yang tidak tepat peruntukannya karena tidak ada dalam RTRW. Oleh karena itu Tata Ruang ini harus segera kita Sahkan secara cepat sebagai pedoman dan landasan hukum bagi investor,” ujarnya.
“ Dengan adanya insvestor dan pengusaha yang berusaha di jepara bisa menyerap tenaga kerja dan bisa mendapatkan pendapatan dan dapat meningkatkan ekonomi,” ucap Pratikno.
“ Sedangkan untuk Karimunjawa adalah tetap menjadi destanisasi Pariwisata Nasional yang khusus. Disana terdapat cagar alam dan menjadi Balai Taman Nasional, Terumbu karang dilindungi, Dan menjadi tempat wisata bukan hanya dari jepara tapi menjadi wisata nasional dan internasional, karena lautnya yang benar benar sangat indah dan wajib kita jaga.
Lebih lanjut Pratikno mengatakan,” terkait adanya tambak yang sudah terjadi, kami mengajak warga masyarakat karimunjawa untuk merintis bersama sama dengan Fraksi Nasdem untuk membuat Perda Khusus. Karena hal yang khusus sekali karimunjawa, untuk mengatur pariwisata dan lainnya. Kita pecahkan bersama karena ini terkait dengan peraturan khusus , harus kita rintis dan kita konsultasikan kepada pusat agar ada solusi,” terangnya.
Dalam Ranperda RTRW tidak ada kata kata menutup tambak, karena yang dipersoalkan adalah penecemaran lingkungan, saran kami kepada teman teman petani tambak, tunjukan jika itu tidak mencemari lingkungan, caranya tentu membuat IPAL yang bagus secara tekhnis.
Namanya peraturan pasti tidak menyenangkan semua pihak, tapi Karena kita negara hukum harus ada kepastian hukum. Kami sangat menyarankan berusaha semaksimal mungkin usahanya tidak mencemari lingkungan, karena yang dipersoalkan adalah pencemarannya, Tunjukan bahwa tambak disana tidak mencemari lingkungan,” pungkas Pratikno.
Ranperda RTRW disetujui 8 fraksi salah satunya Fraksi Nasdem, Dalam laporannya didepan legislative dan eksekutif Padmono Wisnugroho yang mewakili Fraksi menyampaikan agar secepatnya Karimunjawa dibuat Perda Khusus. (once)