HomeKriminal & HukumTanah Wakaf di Serobot, Tanah Pemda di Jual

Tanah Wakaf di Serobot, Tanah Pemda di Jual

tribunjepara.com – Pelaporan dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh Pemerintahan Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, yang dilaporkan ahli waris muwakif kepada Reskrim Polres Jepara pada hari Rabu 22/3/2023, agak sedikit disesalkan oleh pemerintahan kelurahan ujung batu. Hal tersebut diungkapkan Agus Kasi Umum di ruang kelurahan ujungbatu kamis 30/3/2023.

“Kami menunggu satu minggu setelah kedatangan ketiga kalinya ahli waris dan saksi saksi serta kuasa hukum datang ke kelurahan, kami tunggu ko tidak datang datang,” ujar agus kasi umum kelurahan Kamis 30/3.

“ Kami minta waktu untuk tracking, Setelah kami dapat data dari BPKAD, kami tunggu tapi tidak datang dan selanjutnya kami dapat kabar melalui media sudah lapor ke Polres,” ucap agus.

“ Kami siap jika memang ada panggilan dari Polres untuk memberikan keterangan,” tambah agus.

Lebih lanjut agus menambahkan,” Dari tracking yang kami dapat dari BPKAD, Pada tahun 1999 keluar nomor obyek pajak yang diterbitkan tanggal 01-02-1999 dengan nama wajib pajak “Sawah Pemda” beralamat Ujungbatu Kav Rt.005/01 Jepara. Terbit hingga tahun 2007. Setelah itu nol (kosong), Lalu pada tahun 2012 keluar 14 Nomor SPPT berikut 14 nama wajib pajak dan jumlah yang harus dibayar yang berjumlah Rp. 13,452” Tuturnya.

“ Pecahan munculnya 14 SPPT dari KPP Pratama Ngabul, lalu kami kroscek dan tracking lagi ke BPKAD ternyata pecahan 14 SPPT tersebut mempunyai nomor induk atas nama “Tanah Sawah Pemda” itu hasil kroscek kami,” pungkas agus.

Di tempat berbeda melalui saluran seluler kuasa hukum ahli waris muakif Wisynu Hendharto mengatakan,” Pada intinya saya selaku kuasa hukum ahli waris muwakif sudah mendatangi kelurahan hingga tiga kali, Bagi saya selaku kuasa hukum ketiga kali itu termasuk somasi yang ketiga kali,” terangnya.

Wisnu juga mempertanyakan, Jika tanah tersebut tanah aset pemda seperti yang di sampaikan Kasi Umun Agus, kenapa ko diperjualbelikan? Atas dasar apa perubahan hukum aset negara menjadi hak milik, Jika benar ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dan akan kami serahkan kepada Kejaksaan selaku aparatur penegak hukum,” Pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Jepara AKP. A.M Tohari menyampaikan akan segera menindak lanjuti kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf tersebut yang di hubungi melalui pesan singkat seluler. (once)

- Advertisement -

spot_img