HomeKriminal & HukumKakek 74 Tahun Mencari Keadilan, Kerjasama Bisnis Beras Bansos...

Kakek 74 Tahun Mencari Keadilan, Kerjasama Bisnis Beras Bansos diduga diTipu Oknum Perumda

tribunjepara.com – ” Ini sangat ironis apa yang dialami oleh H.Rofi’i (74) tahun sebagai suplayer beras yang telah diajak kerjasama dengan Perumda Aneka Usaha Jepara untuk mendistribusikan beras ke agen-agen E-Warung, akan tetapi beras yang telah disalurkan sejak bulan Juni 2020 tersebut masih terjadi penunggakan pembayaran hampir setengah milyar yang belum ada kejelasan pembayarannya.”

“Padahal H.Rofi’i sudah satu tahun telah melakukan upaya-upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi dan audensi di DPRD Kab. Jepara sebanyak dua kali, akan tetapi semua upaya belum bisa memberikan kepastian pembayaran, Yang ada adalah saling lempar tanggung jawab.

Setelah lelah kakek Rofii bergerak sendiri mencari keadilan, Akhirnya Memberikan kuasa kepada Kawali Jepara.

Kawali yang telah dikuasakan segera  menempuh  tahapan-tahapan penyelesaian secara mediasi kekeluargaan,
Akan tetapi dari pihak-pihak terkait masih belum beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sebagai tanggung jawabnya.

” Didasari hal tersebut Kawali lakukan Press conference Kamis, 30 Juni 2022 di RM Maribu pukul 15.00 Wib.

” Kami ( DPD Kawali Jepara ) akan melakukan upaya di jalur hukum terkait dugaan penggelapan Pembayaran Beras Program Bantuan Sosial Tahun 2021 Sejumlah Rp. 419.987.500,-  ( Empat Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ), oleh oknum Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara, Sesuai perjanjian Perihal Kerjasama Bisnis yang dikeluarkan oleh Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara tertanggal 23 Juni 2020, ” Terang Tri didepan awak media.

” Oknum Perumda Aneka Usaha diduga menggelapkan pembayaran penyaluran beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya menjadi hak H. Rofi’i warga desa karangrandu Rt5/3 Kecamatan Pecangaan Jepara.”

” Diketahui Oknum Perumda Aneka Usaha tersebut telah melakukan Wanprestasi pembayaran Sejak Bulan Agustus 2021, yang sampai sekarang sudah satu tahun belum ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, Padahal dari agen E-Warung semua sudah memberikan pembayaran atas beras yang telah disuplay H. Rofi’i untuk program PKH dan BPNT di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari, sehingga diduga uang pembayaran tersebut telah digelapkan oleh oknum Perumda tersebut, “Terang Tri Hutomo.

Lebih lanjut Tri menjelaskan, ” Sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial No : 02/3/OT.02.01/12/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan tahun 2021, Sistem pembayaran bantuan PKH dan BPNT telah dianggarkan oleh negara melalui Bank penyalur ke kartu masing-masing penerima manfaat, untuk ditukar dengan sembako di agen-agen E-Warung yang telah disiapkan oleh Bank Penyalur.”

“Sehingga penerima manfaat yang datang mengambil bantuan sembako melakukan pembayaran dari saldo yang ada di dalam kartu tersebut, jadi dari negara tidak ada istilah pembayaran dengan tempo, apalagi ini sudah satu tahun berjalan, ” Tegas Tri Hutomo.

“Sehingga Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menegaskan bahwa, Agar permasalahan ini bisa menjadi perhatian pihak Exekutive maupun Legislative di Kab. Jepara, Bahwa Jepara tidak baik Baik saja,” Pungkasnya.

Ditempat Berbeda, Pihak Perumda Dalam Konferensi Pers 1/7/2022 melalui Handphone Seluler diruang Direktur Utama yang dipandu Dirut Umum Fatwa Wijaya, Dirut Perusahaan Plat merah NurCholis menolak bertanggungjawab, Perusda tidak pernah menjadi penyalur beras BPNT di Pecangaan, ” Terangnya melalui HP.

“Dalam dokumen notulen perusahaan tidak tersimpan  bukti perjanjian  kerjasama, Walaupun menggunakan cap dan kop Perusda Aneka Usaha. Juga tidak ada nomor surat perjanjian kerjasama antara H. Rofi’i dengan  PLT Direktur Umum Perusda Aneka Usaha waktu itu,  Andy Rohmad pada perjanjian yang ditandatangani keduanya.”

NurCholis juga menambahkan, ” Antara Perusda Aneka Usaha dengan  Rajaku Pedia tidak ada hubungan apapun, “Kami menolak bertanggungjawab atas macetnya pembayaran beras  oleh Rajaku Pedia kepada H.Rofii.”

” Namun kami Perusda akan ikut membantu memediasikan antara H.Rofii dengan Pihak Rojoku Pedia, ” Pungkasnya.

@Once

- Advertisement -

spot_img