Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

    Persepsi Topo Wudo Kanjeng Nyai Ratu Kalinyamat, Pahlawan Jepara

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

YLBH Indonesia Menggugat, Pecat Ketua Korwil Jawa Tengah

"Pengambilan keputusan pemecatan yang diambil oleh Dewan Pembina tentang Ridwan, sudah melalui mekanisme panjang, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada Ridwan, baik melalui surat undangan resmi maupun via jaringan telepon dan WhatsApp, Tapi tidak pernah digubris, " Pungkas Ahmad.

tribunjepara.com by tribunjepara.com
Mei 26, 2022
in Kriminal & Hukum
0 0
0
YLBH Indonesia Menggugat, Pecat Ketua Korwil Jawa Tengah
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribunjepara.com – YLBH Indonesia Menggugat lakukan Pers Rilis dengan Wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi Pers jepara, Terkait dipecatnya Korwil YLBH jawa tengah atas nama Ridwan SH. karena dinilai telah memanfaatkan Organisasi untuk kepentingan dan keuntungan  pribadi dan telah banyak melakukan pelanggaran terkait Kode etik advokat, Bertempat di Cafe Kopi Klotok Jl. HOS. Cokroaminoto, Kabupaten Jepara, Kamis, 26/5/2022.

Ketua umum yayasan indonesia menggugat Ahmad Gunawan didampingi korwil jawa barat suriaman panjaitan dalam pers rilis tersebut menyampaikan,
“Secara pribadi dan rasa kemanusiaan, saya mencoba mempertahankan Ridwan,  agar tetap berada di YLBH-IM, namun kesempatan yang sudah diberikan beberapa kali tidak pernah ditanggapi ataupun direspon dengan baik dan mengecewakan, akhirnya dengan berat hati, kami memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Korwil Jateng,” tegasnya.

RELATED POSTS

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

“Sesuai dengan Surat Keputusan yang tertuang ber No. 01/Kep.Pemberhentian/YLBH-IM/II/Tahun 2022, tertanggal 18 Februari 2022.

Tertulis, memutuskan dan menetapkan berupa pencabutan status keanggotaan dan hilangnya hak serta kewajiban Ridwan, SH, sebagai pengurus YLBH-IM Korwil Jateng dan badan hukum usaha lainnya yang berafiliasi dengan group YLBH-IM.”

“YLBH-IM memutuskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Ridwan, dengan mengatasnamakan YLBH-IM sudah tidak menjadi tanggung jawab YLBH-IM. Dan  bagi para klien yang merasa di rugikan oleh Ridwan bisa langsung menghubungi kami, agar bisa dibahas untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,”  tambah Suriaman Panjaitan.

Secara legal formal, dalam konferensi pers ini, oleh YLBH-IM semua informasi sudah diberikan dan diterangkan kepada awak media dan sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada warga masyarakat Kabupaten jepara terkait jasa hukum yang sudah diberikan oleh Ridwan.”

“Pengambilan keputusan pemecatan yang diambil oleh Dewan Pembina tentang Ridwan, sudah melalui mekanisme panjang, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada Ridwan, baik melalui surat undangan resmi maupun via jaringan telepon dan WhatsApp, Tapi tidak pernah digubris, ” Pungkas Ahmad.

Ditempat yang sama, Suriaman Panjaitan, S.H. menambahkan, “Banyak laporan yang masuk kepada kami, yang intinya permintaan imbalan jasa oleh Ridwan, SH atas jasa layanan hukum yang mengatasnamakan YLBH-IM, ” terangnya.

“Padahal jelas di UU RI No. 16  Tahun 2011 Tentang  Bantuan Hukum isi dan bunyi Pasal 20 Pemberi Bantuan  Hukum  dilarang  menerima  atau meminta pembayaran  dari Penerima Bantuan  Hukum dan/atau pihak lain  yang terkait dengan perkara  yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.

“Dan, Pasal 21 Pemberi Bantuan Hukum  yang terbukti menerima  atau meminta pembayaran  dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 1 (satu)  tahun atau denda paling  banyak Rp 50.000.000,00  (lima  puluh juta rupiah) .”

YLBH Indonesia Menggugat dengan KepmenkumHAM No. AHU-0005944.AH.01.04.2016, Beralamat kantor pusat di Jl. Raya Bekasi Km. 18 No. 35 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI .(Once)

ShareTweetSendShareSend
tribunjepara.com

tribunjepara.com

Related Posts

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

by tribunjepara.com
Februari 19, 2023
0

tribunjepara.com - Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk Musholla gusar dan kecewa. Karena tanah yang di wakafkan...

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

by tribunjepara.com
Februari 1, 2023
0

tribunjepara.com - Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH,  melaksanakan Kunjungan ke rumah mbah Sutamah korban perampokan di Desa Bringin...

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

by tribunjepara.com
Januari 31, 2023
0

tribunjepara.com - Nasib sial dialami oleh seorang nenek bernama Sutamah di Desa Bringin Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Senin...

Satreskrim Jepara Berhasil Meringkus Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laudry

Satreskrim Jepara Berhasil Meringkus Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laudry

by tribunjepara.com
November 1, 2022
0

tribunjepara.com – Beberapa waktu lalu masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten...

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam  Focus Group Discussion (FGD) mengenai  Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia

by tribunjepara.com
Oktober 26, 2022
0

tribunjepara.com - Acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta...

RECOMMENDED

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

Maret 16, 2023
Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Papdesi Jateng Gelar Rakerda

Maret 16, 2023

MOST VIEWED

  • Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Demaan Tri Budi Cahyono, Komunikasi Harus dibangun oleh Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kupon Sodaqoh Baznas Jepara, Menuai Kontroversi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan Pariwisata Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
tribunjepara.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

tribunjepara.com© 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
  • Daerah
  • Demokrasi
  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah

tribunjepara.com© 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In