tribunjepara.com – YLBH Indonesia Menggugat lakukan Pers Rilis dengan Wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi Pers jepara, Terkait dipecatnya Korwil YLBH jawa tengah atas nama Ridwan SH. karena dinilai telah memanfaatkan Organisasi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan telah banyak melakukan pelanggaran terkait Kode etik advokat, Bertempat di Cafe Kopi Klotok Jl. HOS. Cokroaminoto, Kabupaten Jepara, Kamis, 26/5/2022.
Ketua umum yayasan indonesia menggugat Ahmad Gunawan didampingi korwil jawa barat suriaman panjaitan dalam pers rilis tersebut menyampaikan,
“Secara pribadi dan rasa kemanusiaan, saya mencoba mempertahankan Ridwan, agar tetap berada di YLBH-IM, namun kesempatan yang sudah diberikan beberapa kali tidak pernah ditanggapi ataupun direspon dengan baik dan mengecewakan, akhirnya dengan berat hati, kami memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Korwil Jateng,” tegasnya.
“Sesuai dengan Surat Keputusan yang tertuang ber No. 01/Kep.Pemberhentian/YLBH-IM/II/Tahun 2022, tertanggal 18 Februari 2022.
Tertulis, memutuskan dan menetapkan berupa pencabutan status keanggotaan dan hilangnya hak serta kewajiban Ridwan, SH, sebagai pengurus YLBH-IM Korwil Jateng dan badan hukum usaha lainnya yang berafiliasi dengan group YLBH-IM.”
“YLBH-IM memutuskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Ridwan, dengan mengatasnamakan YLBH-IM sudah tidak menjadi tanggung jawab YLBH-IM. Dan bagi para klien yang merasa di rugikan oleh Ridwan bisa langsung menghubungi kami, agar bisa dibahas untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tambah Suriaman Panjaitan.
Secara legal formal, dalam konferensi pers ini, oleh YLBH-IM semua informasi sudah diberikan dan diterangkan kepada awak media dan sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada warga masyarakat Kabupaten jepara terkait jasa hukum yang sudah diberikan oleh Ridwan.”
“Pengambilan keputusan pemecatan yang diambil oleh Dewan Pembina tentang Ridwan, sudah melalui mekanisme panjang, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada Ridwan, baik melalui surat undangan resmi maupun via jaringan telepon dan WhatsApp, Tapi tidak pernah digubris, ” Pungkas Ahmad.
Ditempat yang sama, Suriaman Panjaitan, S.H. menambahkan, “Banyak laporan yang masuk kepada kami, yang intinya permintaan imbalan jasa oleh Ridwan, SH atas jasa layanan hukum yang mengatasnamakan YLBH-IM, ” terangnya.
“Padahal jelas di UU RI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum isi dan bunyi Pasal 20 Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
“Dan, Pasal 21 Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .”
YLBH Indonesia Menggugat dengan KepmenkumHAM No. AHU-0005944.AH.01.04.2016, Beralamat kantor pusat di Jl. Raya Bekasi Km. 18 No. 35 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI .(Once)