spot_img
HomeSeputar JeparaWarga Menolak Swalayan, APPSI Advokasi Pedagang dan UMKM

Warga Menolak Swalayan, APPSI Advokasi Pedagang dan UMKM

tribunjepara.com – Dalam acara sosialisasi tahap ke 2 Izin Pendirian Toko Modern Indomart tepatnya di jalan Tubanan Kaliaman Jepara, RT 005 RW 003 Desa Kaliaman Kembang Jepara, yang dimulai pukul 09.00 Wib dihadiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Jepara, DPMPTSP Kab. Jepara, Satpol PP dan Damkar Kab. Jepara, Bag. Hukum Sekda Kab. Jepara, Bag. Perekonomian Sekda Kab. Jepara, Camat Kembang, Petinggi Kaliaman, Ketua BPD, Warga setempat dan DPD APPSI Kab. Jepara

Rencana dibukannya usaha toko modern Indomart tersebut mendapat penolakan dari warga yang hadir dalam sosialisasi dari wilayah setempat, karena selain lokasinya diduga tidak sesuai dengan ketentuan juga tanpa memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. “ Jika Indomart akan dibuka diwilayah kami, ini tentunya akan berpengaruh besar pada kelangsungan toko sembako dan umkm setempat. Yang keuntungannya hanya untuk segelintir orang saja, tapi merugikan banyak orang. Paling tidak Pemerintah seharusnya bisa memberikan ruang bagi kami untuk berkembang setara dengan toko modern “. “Protes Warga”

Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Daerah Kab. Jepara No 14/2017 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Kabupaten Jepara. Protes dan penolakan itu disampaikan perwakilan warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang sembako, penjual toko kelontong maupun pelaku UMKM  di Ruko milik Punjul Sutrisno Kaliaman Kamis (29/9/2022).

Jika mengacu ketentuan dalam Perbup No 14/2017. Di jelaskan dalam ketentuan Perbup itu jarak toko swalayan (minimarket) harus memenuhi ketentuan yakni paling dekat 2 Km dari pasar rakyat. Sedangkan yang saat ini terjadi hanya berjarak 30 meter dari pasar rakyat yang telah beroprasi selama puluhan tahun.

Selama ini, menurut beberapa warga, sosialisasi pendirian minimarket kepada warga sudah pernah dilakukan, akan tetapi warga radius terdekat atau terdampak tidak diundang, bahkan sosialisasi dilakukan secara perseorangan.

Sementara tanggapan dari Camat Kembang, Petinggi Kaliaman, DPMPTSP Kab. Jepara, Disperindag, Satpol PP dan Bag. Hukum Pemkab Jepara yang hadir langsung pada kesempatan itu, semuanya hampir sama dan normatif dalam memberikan tanggapan.

Yang secara garis besar selama pendirian toko modern tidak menabrak regulasi dan ketentuan yang berlaku, selama mendukung perekonomian lingkungan, selama syarat yang dipersyaratkan memenuhi dan yang terpenting masyarakat bisa aman dan kondusif, tentunya kami akan mendukung.

Menurut Tri Hutomo dari Departemen Organisasi dan PSDA DPW APPSI Jawa Tengah, bahwa penolakan dari beberapa warga dengan akan didirikannya toko modern Indomart yang sangat dekat dengan pasar Desa Kaliaman telah dikuasakan kepada DPD APPSI Jepara dengan Nomor 007/A/DPD/APPSI/JPR/VIII/2022 sehingga kami berkewajiban memberikan pendampingan advokasi kepada  para pedagang terkait  dampak sosial  ekonomi dengan adanya rencana pembukaan usaha minimarket yang diduga mengabaikan analisa kondisi masyarakat sesuai perda Jepara Nomor 14 Tahun 2017.

DPD APPSI Jepara mencatat warga yang memberikan kuasa kurang lebih 50 orang, yang merasa keberatan dengan akan dibukannya usaha minimarket diwilayah tersebut .
Surat Kuasa tersebut dilampiri tanda tangan warga yang tidak setuju dengan pendirian minimarket Indormaret di Desa Kaliaman Kec. Kembang itu.

“Menurut saya Pemkab harus tegas dan selektif untuk mengijinkan pendirian toko modern yang harus sesuai syarat yang sudah ditentukan di peraturannya, selain di Perbup nomor 14 tahun 2017 kita juga harus mengacu pada Permendag RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan PP Nomor 29 Tahun 2021.

Sesuai dengan peraturan ada beberapa ketentuan, yang diantarannya adalah keberadaan toko modern harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, Usaha Kecil  dan Usaha Menengah yang ada di wilayah tersebut, kemudian memperhatikan   jarak   dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya, menjaga keseimbangan antara jumlah pasar dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hal-hal tersebut jangan sampai diabaikan karena bisa berpengaruh pada kodusifitas suatu wilayah.

Dan jika Pemkab berdalih penegakan Perda, maka Satpol PP dalam hal ini juga harus tegas dan jangan tebang pilih dalam menegakkan Perda penataan antara pasar rakyat dengan toko modern. Secara kasat mata bisa kita lihat keberadaan toko modern di Pasar Kelet, Pasar Bangsri, Pasar Mlonggo dan beberapa pasar rakyat yang lain. Toko modern tersebut keberadaanya hanya berjarak beberapa meter bahkan ada yang berada tepat di depan pasar rakyat, bagaimana komitmen penegakan perda pemkab Jepara untuk para pedagang kecil dalam hal ini?

Sebenarnya para pedagang banyak yang mengeluhkannya, akan tetapi tidak tau dengan cara apa dan bagaimana. Maka kami akan berupaya maksimal untuk mendapatkan keadilan para pedagang-pedagang kecil dan UMKM yang dirugikan. ” Tegas Tri Hutomo”. (@Once)

- Advertisement -

spot_img