HomeSeputar JeparaTambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan...

Tambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan Pariwisata Nasional

tribunjepara.com – Jepara, DPD Kawali dan Warga Karimun Jawa  lakukan audiensi dengan DPRD kabupaten jepara, Terkait dugaan rusaknya habitat laut dan alam karimunjawa dengan adanya limbah tambak udang dan persoalan kerusakan kerusakan terumbu karang karena tidak adanya kajian kajian dan perijinan dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan di Gedung serba guna dprd jepara, Rabu 25/5/2022.

Tri Hutomo Ketua DPD Kawali jepara dalam pemaparan menyampaikan, ” Ada 3 pokok pemaparan  pembahasan persoalan, salah satu diantaranya yaitu dampak adanya kegiatan usaha tambak udang dan pembukaan lahan tambak baru secara masif di Karimunjawa yang mengabaikan regulasi dan dokumen lingkungan dalam kegiatan usahanya, maka sangat dikhawatirkan dampak sosial dan dampak lingkungan akan berimbas pada kelangsungan sektor pariwisata pulau Karimunjawa, “Papar Tri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, 4 Destinasi Wisata di Jawa Tengah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Nasional, salah satunya adalah Karimunjawa dan sekitarnya ditetapkan pula sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional bersama dengan 88 kawasan lainnya.

Artinya dengan keberadaaan usaha tambak udang ilegal tanpa adanya IPAL dan pengawasan yang benar akan sangat mempengaruhi keberlangsungan sektor pariwisata di Karimunjawa “Terang Ketua Kawali Jepara.

Dari Dinas PUPR Kab. Jepara memberikan tanggapan hal itu, bahwa usaha tambak udang di Karimunjawa menurut RTRW Kab. Jepara 2011-2031 sudah sesuai, Karimunjawa bisa digunakan untuk usaha tambak sederhana “Jelas pihak PUPR Jepara.

Sementara dari DLH Kab Jepara dalam audensi memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini tambak di Karimunjawa tidak memiliki ijin lokasi tata ruang, padahal ijin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar, sehingga bisa dipastikan perijinan tambak tidak bisa diterbitkan karena tidak ada kesesuaian perijinan dasar.

Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini belum memberikan rekom untuk usaha tambak udang, “ Jelas Pihak DLH Kab. Jepara.

Disambung Pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa mengemukakan, “Terkait masalah tambak yang dilakukan BTNKj baru melakukan verivikasi lokasi titik per titik tambak, melakukan lab secara periodik  pada limbah tambak dan mengkaji dasar-dasar regulasi pemanfaatan air laut untuk usaha tambak udang.”

“Dengan kondisi seperti itu maka Kawali Jepara dan DPW Kawali Jawa Tengah langsung memberikan tanggapan.

“Langkah-langkah tegas yang harus dijalankan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, supaya pembiaran yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan tidak terus berulang-ulang terjadi, apalagi dari data lab limbah tambak ada beberapa unsur yang hasilnya diatas ambang baku mutu.”

“Bahkan dari puluhan usaha tambak yang ada, hanya 1 lokasi yang berijin. “Tegas Eky Dirgantara Ketua Kawali Jawa Tengah”

Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelolaa Taman Nasional Karimunjawa, juga sudah seharusnya bersikap tegas dan mulai mengantisipasi usaha tambak udang yang sudah beroperasi maupun yang akan beroperasi, melakukan pemantauan terhadap kualitas air buangan dari kolam tambak udang.

“Mengingat limbah yang dihasilkan dari air buangan kolam tambak dapat mempengaruhi perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem terumbu karang yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Nasional

Pimpinan audensi DPRD Jepara H.Pratikno wakil ketua dprd dalam kesempatan tersebut  memberikan saran, “ Atas kejadian ini Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya bisa tegas dalam penegakan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ” Sarannya.

Jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyarakat dan alam Karimunjawa, permasalahan tambak udang harus segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional’, “Tegas  H. Pratikno.

Audiensi di Ruang Serbaguna DPRD Kab. Jepara dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD  Pratikno, yang didampingi Komisi D Sutrisno dan Sunarto, turut hadir Balai Taman Nasional Karimunjawa, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, kepala Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Pelaku Wisata, perwakilan masyarakat Karimunjawa, Satpol PP, serta OPD terkait. BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP dan LSM AKAR (Alam Karimun) Karimunjawa. (Once)

- Advertisement -

spot_img