tribunjepara.com – Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) gelar Konfrensi Pers, menyatakan menolak PP 51, dan mundur dari rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten, Senin 20/11 di Joglo Museum Kartini
Sidang yang di gelar oleh dewan pengupahan kabupaten Jepara yang berlangsung pukul 13.00 wib tidak diikuti oleh ASPBJ sebagai perwakilan unsur pekerja. Karena tidak kata sepakat dan menolak PP 51 sebagai dasar penentuan UMK tahun 2024.
” Kami tegas menolak, sebagai penolakan itu kami menarik diri dan tidak mengikuti proses pembahasan yang diadakan dalam dewan pengupahan hari ini,” ujar Murdiyanto Ketua KSPSI Kab. Jepara.
Menurutnya, Sangat jelas tidak sesuai dengan semangat para buruh dan para pekerja, karena itu hanya memberikan ruang kenaikan dibawah 5%, dan ini angka yang sangat berat dan tidak realistis sekali, dibandingkan dengan kebutuhan kebutuhan yang dialami oleh para pekerja khususnya yang ada di Jepara,” pungkas Murdiyanto.
Aliansi Buruh juga akan mengadakan aksi aksi berikutnya, nantinya akan datang ke PJ gubernur Jawa tengah, dan berencana akan menggelar aksi penolakan PP 51.
Sementara itu Koordinator Aliansi Buruh Maksuri merasakan keprihatinannya harus menelan pil pahit dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 51.
” Seluruh Aliansi Buruh Jepara sepakat untuk menolak dan tidak mendatangi rapat dewan pengupahan, karena kami anggap percuma, karena yang akan diperdebatkan nanti akan mengacu pada PP 51,” ucap Maksuri.
” Jika pemerintah bersikukuh mengeluarkan upah atau menetapkan upah dengan formula PP 51 kami akan melakukan langkah-langkah secara terstruktur dan melakukan aksi aksi sebagai bentuk penolakan kami selaku buruh, untuk mendapatkan upah pada tahun 2024 ini secara patut dan layak,” tegas Maksuri.
Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) dalam keterangannya, satu bulan lalu sudah audensi dengan PJ Bupati Jepara, berharap kenaikan UMK diangka 10-15 %. Namun perjuangan Aliansi di jawab oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan PP 51. kenaikan di bawah 5%, itu menjadi dasar penolakan serikat buruh di kabupaten jepara. Dikarenakan kebutuhan hidup di jepara sangat tinggi tidak berbeda dengan kota besar lainnya.
Semetara di tempat berbeda, Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang memimpin rapat terbatas tentang penetapan UMK Jepara Tahun 2024, yang dihadiri Kadis Disnakertrans Samiadji, Perwakilan dari FSPMI Eko martiko, Apindo Lukman Hakim, dan beberapa Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
Dalam keterangannya Edy Sujatmiko mengatakan Upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara naik 4.3% (persen) atau Rp97.154.79 (dalam rupiah) menjadi Rp2.369.782,-.
“Nominal ini akan kita rekomendasikan kepada Pj Bupati, sedangkan usulan dari Serikat Pekerja (SP) kita ajukan juga tapi sebagai catatan,” jelasnya.
Kenaikan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang formula perhitungan dan penetapan upah minimum.
“Nilai Alpha merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Dan Jepara sendiri memilih variabel tertinggi yaitu 0,30,” jelasnya.
Eko martiko mengatakan menolak skema formula PP nomor 51 tahun 2023 tersebut karena adanya variabel Alpha 0,30 ini.
“Menurut saya semua perhitungan Alpha 0,30 tidak bisa mewakili semua pekerja, dari hasil survei kebutuhan hidup lawak (KHL) saya mengusulkan kenaikan UMK Jepara Naik 35,67% (persen) atau Rp3.083.272,- (dalam rupiah),” kata Eko Martiko.(Once)