HomeSeputar JeparaSanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran, di Hapus

Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran, di Hapus

Tamansari, tribunjepara.com – DPRD Kab. Jepara bersama Pemkab. Jepara menggelar Rapat Paripurna yang membahas mengenai Pengambilan Keputusan 4 Ranperda di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Senin, 16/10.

Ranperda yang dibahas antara lain mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Terkait Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Perda tentang Perubahan Perda 9 tahun 2021, Pj. Bupati menjelaskan bahwa terdapat kewajiban yang belum tertuang dalam perda tersebut.

Kewajiban yang dimaksud adalah dana hibah tersebut wajib digunakan sebesar 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024 dari total dana hibah yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu.

“Perubahan perda ini kita butuhkan, agar ada mekanisme yang terukur serta tertib administrasi dalam pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran beserta laporan pemanfaatannya,” kata Edy.

Nantinya dana cadangan tersebut akan dicairkan ke rekening kas daerah. Dengan demikian, Edy berharap tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam rapat paripurna tersebut juga membahas mengenai Perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pembahasan, disepakati adanya penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pj. Bupati Edy Supriyanta mendorong warga Jepara untuk melaporkan kelahiran putra-putrinya, guna taat dan tertib administrasi kependudukan.

Ketiga, pembahasan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelenggaran dan pengawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mengatur pemenuhan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Edy.

Pendidikan menjadi salah satu hal yang dibahas, Edy Supriyanta mengatakan sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga dirinya mendorong Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dapat menjadi bentuk kehadiran negara dalam menyelenggarakan pendidikan.

“Maka perubahan perda tersebut kita perlukan sebagai payung hukum untuk menangani anak tidak sekolah (ATS), sehingga dapat melanjutkan pendidikannya,” ucapnya.

Rencananya bantuan pendidikan tersebut akan diberikan berupa beasiswa pada siswa berprestasi maupun bentuan pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.

Rapat Paripuna dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, Para Wakil Pimpinan DPR, serta Forkopimda Jepara.
(once)

- Advertisement -

spot_img