HomeSeputar JeparaRanperda RTRW, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)” Harus Menjadi...

Ranperda RTRW, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)” Harus Menjadi Dasar

tribunjepara.com – Jepara, Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, Senin (6/6-2022) di Ruang Paripurna , melaksanakan public hearing dari berbagai elemen masyarakat Jepara untuk menampung berbagai masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022–2042.

“Public hearing pada hari ini, merupakan permintaan khusus kami kepada pimpinan dewan, guna mendapatkan masukan masukan terkait Ranperda RTRW, kepada masyarakat, Agar tidak ada konflik dikemudian hari, ” Terang Agus Sutisna Ketua Pansus 4, didampingi Latifun, Padmono Wisnugroho, Sunarto, dan Sutrisno, serta Wakil Ketua DPRD Pratikno.

Tri hutomo ketua Kawali yang hadir dalam undangan, dalam masukan terkait Ranperda RTRW menyampaikan, ”  Ada bebarapa catatan khusus tentang Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional sesuai PP no. 50 Tahun 2011, tapi yang terjadi sampai sekarang Karimunjawa tidak ada kejelasan status pariwisatanya, Terangnya.

“Terbukti tambak udang ilegal di Karimunjawa semakin masif, dengan tidak disertai pengolahan IPAL yang baik sehingga limbahnya mencemari laut dan merusak habitat yang ada didalamnya. ”

“Ditambahkannya, ” masih seringnya terjadi kerusakan terumbu karang yang disebabkan jalur lalu lintas kapal tongkang batubara.”

“Padahal yang memiliki nilai jual pariwisata Karimunjawa adalah keindahan pantai dan taman terumbu karang bawah laut, Sehingga Karimunjawa disarankan untuk memiliki perda khusus, “Terang Tri Hutomo Ketua KAWALI Jepara.

Sementara dalam menanggapi Pembahasan revisi rencana tata ruang mengenai kawasan peruntukan industri (KPI) , KAWALI menyarankan perlu mengkaji atas usulan beberapa kecamatan yang diusulkan menjadi KPI di Kabupaten Jepara, misalkan Keling 22 hektare, Kembang 747 hektare, dan Mlonggo seluas 793 hektare.”

“Karena sesuai Perda Tata Ruang sebelumnya, yaitu Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031 masuk dalam kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa kawasan resapan air dengan luas kurang lebih 1.325 Ha meliputi  Batealit, Bangsri, Kembang, Keling, Pakisaji, Mayong dan Nalumsari, sementara Kec. Mlonggo merupakan jalur evakuasi rawan abrasi bersama Bangsri, Pakisaji, Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa, ” Imbuhnya.

Keling dan Donorojo juga merupakan kawasan hutan wisata, dan beberapa kecamatan yang diusulkan KIP merupakan kawasan lindung yaitu Kawasan strategis untuk kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan.”

“Penetapan tata ruang wilayah harus melalui kajian dan konsultasi dari dinas, lembaga atau pihak-pihak yang berkompeten tentang tata ruang.”

Penetapan tata ruang ditetapkan sesuai regulasi dan kemanfaatan masyarakat, bukan karena kepentingan kelompok pengusaha atau untuk kapitalis dan juga arus memperhatikan berbagai aspek.

“Pertama, pembangunan infrastruktur mesti dipersiapkan dengan baik dan terukur. Infrastruktur ini meliputi pembangunan jalan raya yang memadai, sarana telekomunikasi yang baik, listrik yang cukup serta ketersediaan air bersih yang merata.

Kedua, pembangunan kawasan industri ini hendaklah melibatkan unsur masyarakat dan pelaku ekonomi setempat agar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokal Jepara.

Dan hal yang paling mendasar dalam penyusuanan Ranperda 2022 – 2024 disarankan  berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kapala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Tata cara Penyusunan Dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Subtansi  yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),

Undangan yang hadir di antaranya berasal dari pimpinan perangkat daerah, kepala lembaga vertikal terkait, perwakilan organisasi profesi, lembaga pemerhati lingkungan termasuk KAWALI, petinggi, Badan Permusyawaratan Desa, kelompok tani, hingga kelompok nelayan serta perwakilan PMA. (Once)

- Advertisement -

spot_img