tribunjepara.com -Jepara, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022 – 2042, dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD melalui pansus 4, dengan agenda ke 2 yaitu Publik Hearing, Masukan dan pendapat dari elemen masyarakat dalam pelaksanaan Raperda RTRW, Senin 6/6/2022.
” Perpanjangan Pembahasan Raperda RTRW yang laksanakan kali ini adalah kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, Kamis 19/5/2022, dimana kurangnya data yang valid dari Eksekutif (OPD) dan adanya pasal pasal yang berbenturan, Sehingga diperlukan pembahasan RTRW perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.
H.Sunarto, S.sos salah satu anggota Pansus 4 Ranperda RTRW, Yang ditemui beberapa awak media diruang Fraksi Nasdem menyampaikan, ” Dari Publik Hearing hariini bentuknya bersifat global, Karena sebenarnya ada beberapa point yang sangat krusial, Yang menjadi tugas kami untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Saat ini kita belum mempunyai kawasan industri, Domana kawasan industri dan pelabuhan telah diusulkan oleh Eksekutif (OPD) dikecamatan mlonggo, namun banyak masyarakat juga meminta daerah industri ditempatkan di kecamatan kedung, dan kecamatan kembang Agar ada pemerataan dalam pembangunan.”
Lebih lanjut Sunarto juga mengatakan,” Sangat heran dengan Eksekutif (OPD), Ko kekeh dengan pembangunan industri dan pelabuhan di mlonggo, Padahal kajiannya belum ada, dan pasal pasal dalam Ranperda RTRW sangat berbenturan, Jika melongo dijadikan pusat industri dan pelabuhan, ” Terangnya.
” Sedangkan beberapa masyarakat juga meminta Transportasi dan Pelabuhan ditempatkan kecamatan kedung, Karena kedung banyak lahan kosong yang bisa digunakan lahan untuk industri, Kawasan yang benar benar sebagai wadah semua industri, Seperti layaknya kota besar, Kedung dekat dengan transportasi darat menuju semarang, maupun laut, Yang nantinya Pemerintah bisa membuka pelabuhannya.”
” Sedangkan kecamatan Kembang sudah mempunyai pelabuhan tongkang menuju PLTU, letaknya strategis dan kedalam lautnya memungkinan, serta kajian bencana sangat minim, Jadi sangat bisa untuk direkomondasikan sebagai kawasan industri dan pelabuhan.”
” Hasil dari dari usulan masyarakat (Publik Hearing) akan kita langsung berikan kepada dinas terkait, Permasalahan industri yang berkaitan dengan lingkungan, Amdal dan sebagainya nanti akan kami bicarakan sebagai pembahasan kami nanti, Karena ini sangat penting sebelum ditetapkan, agar tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. “Pungkas Sunarto.
Publik Hearing Ranperda RT RW dibuka oleh Ketua DPRD Jepara H. Haizul Ma’arif, dan dilanjutkan oleh Ketua Pansus 4, Dr. H. Sutisna SH.
Dihadiri oleh OPD Pemkab Jepara, 50 Anggota DPRD, Lembaga lembaga pemerintahan, LSM, Wartawan, dan organisasi masyarakat. (Once)