tribunjepara.com – Penangkapan Dua Pemuda asal kecamatan Kalinyamatan kabupaten Jepara , Jawa Tengah, Menjual serbuk petasan atau bahan peledak melalui media sosial Facebook.
Adapun Tersangka AA (22), ditangkap di Pasar Kalinyamatan pada Minggu malam (26/3/2023), sedangkan tersangka kedua, MKS, diringkus pada Senin (27/3/2023).
AKBP. Warsono, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Jepara, Menyampaikan,” Penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya menjual serbuk petasan dalam dua kemasan, yakni per 1 ons dan per 1 kg. Harga 1 ons dijual seharga Rp 25 ribu, sementara harga 1 kg dijual seharga Rp 240 ribu.
Kedua pelaku menjual benda berbahaya tersebut menggunakan media sosial Facebook , lalu COD di tempat yang mereka sepakati untuk bertemu. Alasan nya mereka menjual karena terhimpit ekonomi.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keduanya. Dari tersangka AA, polisi menyita 12 kemasan plastik kecil berisi serbuk petasan seberat 1,2 kg, 6 sumbu petasan dengan panjang 50 cm, 1 handphone, dan 1 sepeda motor vario.
Sedangkan dari tersangka MKS, polisi berhasil menyita 15 kg serbuk petasan yang sudah dikemas dalam plastik, 1 handphone, dan 1 sepeda motor scoopy.
Adapun keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kapolres Jepara juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menjual, menyalakan petasan, menggunakan benda berbahaya seperti petasan atau bahan peledak. Karena ini sangat membahaya kan bagi nyawa orang, tegasnya. (Aries P)