spot_img
HomeSeputar JeparaPerjalanan Panjang Pansus 1V Ranperda RTRW, Berakhir Deadlock

Perjalanan Panjang Pansus 1V Ranperda RTRW, Berakhir Deadlock

tribunjepara.com, Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Jepara, Dimulai setelah dibentuk pansus IV DPRD Kab Jepara Tentang RTRW Tanggal 21/02/2022, Banyak usaha yang dilakukan pansus 1V dalam pembahasan Ranperda RTRW, Termasuk melakukan Publik Hearing untuk meminta masukan masyarakat, Namun dinamika terjadi, ketika pembahasan Yang dimulai pagi hingga malam hari diruang Paripurna berakhir Deadlock, Selasa 28/6/2022.

Pansus 1V Ranperda RTRW dipimpin oleh Dr. H. Agus Sutisna SH., MH, Sunarto wakil Ketua, dan anggota Pansus diantaranya, Padmono Wisnugroho, Edy Arianto, Masykuri, Bustanil Arif, Sutrisno, Kholis Fuad, Sri Lestari, Moh Jamal Budiman, M. Latifun, dan Sukardi. Sedangkan dari OPD ( Ekslusif) dihadiri perwakilan perwakilan OPD yang terkait.

Padmono Wisnugroho anggota Pansus 1V yang bertahan hingga malam hari dalam pembahasan Ranperda RTRW menyampaikan, ” Saya sudah menyampaikan dalam pembahasan yang telah lalu, Dan hari ini saya tegaskan lagi, Apa yang ada dalam data yang disampaikan pembahasan yang lalu dan hari ini tentang pemetaan, Saya sangat memahami bahwa itu dari Kementrian,” Tuturnya.

” Tapi itu hanya berbentuk ruang yang disediakan, bisa dipakai dan tidak, Dan menurut hemat saya untuk wilayah Mlonggo tidak perlu dipakai karena tidak menyalahi aturan, Sebagai Spesifikasi langkah Tapi tidak digunakan.”

Wisnu Meng’Umpamakan, Ketika kita mempunyai 3 sepeda motor, dipakai satu saja tidak masalah, atau dipakai semua tidak masalah.”

” Selanjutnya, “Mlonggo dijadikan kawasan industri atau tidak, nanti akan disetujui di Paripurna, Tapi sampai saat ini saya tidak menyetujui jika dimlonggo ada kawasan industri, Mengingat Mlonggo adalah kawasan Pariwisata, Yang mana dimlonggo sangat berguna untuk hajat hidup orang banyak, Ribuan orang yang bekerja di sektor pariwisata, ” Tegas wisnu.

” Ketika ada kawasan industri sebanyak itu, Destinasi wisata yang ada di pantai pasti akan tergerus, dan itu suatu keniscayaan.”

” Ditambahkannya, ” Pembahasaan kemaren saya sangat memahami dan menerima data itu, Tapi bukan berarti menerima Mlonggo ditetapkan menjadi kawasan industri, ” Pungkasnya.

Hal Senada juga disampaikan Edy Arianto anggota Pansus 1V, ” Bahwa Mlonggo adalah kawasan Pariwisata bukan kawasan industri, Saya tetap membela masyarakat, dan hajat hidup orang banyak, ” Ucapnya.

Alasan Ber’ ujungnya pembahasan Ranperda RTRW Deadlock, dikarenakan anggota Pansus Edy Arianto dan Padmono Wisnugroho menolak Mlonggo dijadikan kawan industri,
Karena Mlonggo mempunyai pantai dan pemandangan yang indah, dan banyaknya tempat wisata, Sepatutnya Mlonggo dijadikan kawasan pariwisata, bukan industri.

Pasal Ranperda RTRW terdapat 118 pasal, Pembahasan sudah diangka -+ 100 pasal, Diminta mundur ke pasal 38 oleh anggota Pansus, terkait luasan kawasan industri, Namun Ekslusif menolak, Hingga terjadi Deadlock.

Tri Hutomo Kawali jepara yang mengikuti Pembahasan Ranperda RTRW juga mempertanyakan ” Kuota (Kuorum) Anggota Pansus yang hadir, apakah sudah sah secara Tatib pansus 1V, dan Ketidak hadiran Kepala OPD (Eksekutif) menjadi tidak maksimal dikarenakan perwakilan OPD tidak mempunyai kewenangan penuh untuk memberikan jawaban dalam pembahasan, ” Tegas Tri Hutomo.

“Bahkan beberapa opd yang hadir ketika diminta tanggapan materi pembahasaan menyatakan tidak tahu karena bukan bidangnya. ”

@Once

- Advertisement -

spot_img