tribunjepara.com – Pembinaan pelaku usaha tambak udang diKarimunjawa dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Dinas Perikanan Jepara, BBPAP, DPMPTSP, DPUPR, SATPOL PP Jepara, Forkopimcam, BTN Karimunjawa dan Pengusaha Tambak Udang Karimunjawa, Selasa 1/11/2022
Pembinaan dilaksanakan di Karimunjawa dam menyepakati menutup tambak udang yang tidak mengurus perijinan dan tidak mempunyai IPAL (Instalansi Pembuangan Air Limbah) Sesuai regulasi.
Supito, S.pi M.si Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau saat dilokasi Menyatakan, ” Saat ini kami sedang dalam pengecekan dugaan adanya pencemaran limbah tambak di pantai Cemara, hari ini kami bersama pengusaha tambak sepakat tidak menambah lokasi tambak, Luasan tambak atau petakan serta akan membuat IPAL (Instalansi Pembuangan Air limbah) 20% dari luasan tambak udang, Terang Supito
Dikarenakan IPAL ada tiga tahapan regulasi yang haris dilakukan, Pertama untuk petak pengendapan, yang kedua petak pengurangan nutrisi dan ketiga petak biose ikan, ketika ikannya masih hidup, limbah dipastikan aman dan tidak mencemari lingkungan baru bisa disalurkan atai dibuang kesungai ( laut ), Jika pengusaha Tambak melanggar akan diberikan sanksi tegas yaitu akan ditutup usaha tambaknya, ” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Farikhah Elida ST. MT Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara menyampaikan, “Kami memberikan waktu kepada pengusaha tambak udang Karimunjawa untuk menyelesaikan ijin dan membuat IPAL, Jika tidak segera membuat sanksinya usaha tambaknya akan ditutup, Kami akan mengawasi secara langsung perkembangannya, satu minggu sekali kami akan ke Karimunjawa, ” Pungkasnya. (Farah)