spot_img
HomeSeputar JeparaPembahasan Ranperda RTRW Di DPRD, Pansus Jangan Masuk Angin

Pembahasan Ranperda RTRW Di DPRD, Pansus Jangan Masuk Angin

tribunjepara.com -Jepara, Kurangnya data yang valid dan adanya pasal yang berbenturan, penyebab diperpanjang pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilaksanakan oleh Pansus di Gedung DPRD kabupaten Jepara, Kamis 19/5/2022.

Salah satu Pansus yang menggodok Ranperda RTRW adalah
Padmono Wisnugroho, SH dari Fraksi partai nasdem Anggota DPRD Komisi A, Dalam konfirmasinya terkait hal tersebut mengatakan,” Ranperda tentang RTRW masih harus dibahas secara mendalam dan komprehensif, ” Ucapnya.

“Karena rencana penataan kawasan industri yang ada di Mlonggo belum didukung data hasil kajian sebab dengan luasan lebih dari 700 hektar pasti memerlukan aksesibilitas sarana dan prasarana, termasuk harus ada pelabuhan, sedangkan kajian pantai Mlonggo sebagai tempat yang memenuhi syarat dibuat pelabuhan belum ada datanya, itu di pasal 38,” kata Wisnu.

“Berkaitan dengan pasal 38 adalah di pasal 41 yang mengatur rencana kawasan transportasi.”

“Di pasal tersebut semula yang dijadikan acuan adalah semua kecamatan yang mempunyai terminal dan pelabuhan termasuk kawasan transportasi, namun disitu kecamatan Welahan yang juga punya terminal bus ternyata tidak tercantum.”
.

“Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut OPD yang hadir tidak dapat menjawab, dan menjadi silang pendapat diantara OPD yang hadir dalam Pansus Ranperda RTRW tersebut .”

“DISHUB menyatakan Welahan harus masuk, namun team eksekutif yang lain malah menganulir acuan tersebut, Bahwa kecamatan yang mempunyai pelabuhan saja yang menjadi kawasan transportasi, alasannya luasan area harus lebih dari 6 hektar, jadi yang masuk kawasan transportasi hanyalah Kecamatan Karimunjawa, Kecamatan Kembang, dan Jepara Kota.

Perubahan itu sudah dimaklumi, namun ketika ditanyakan lagi, bagaimana dengan Mlonggo? Karena jika dipaksakan ada kawasan industri yang sangat luas mutlak diperlukan pelabuhan sedangkan Mlonggo bukan kawasan transportasi, menurut Eksekutif (OPD) di pasal 41 tadi.

Hal itu dibenarkan oleh DPUPR, memang mutlak harus ada dan memang sudah direncanakan akan dibangun pelabuhan di Mlonggo dengan luas 100 hektar.

“Terus yang menjadi pertanyaan kembali, mana data hasil kajiannya?,” Tegasnya.

“Dan yang lebih mengherankan lagi karena pertanyaan tentang pelabuhan di Mlonggo, Eksekutif merubah lagi pasal 41 dengan menyatakan bahwa, Jepara bukan kawasan transportasi tapi yang benar adalah Mlonggo.”

“Karena jelas terlihat jika kawasan industri seluas 700 hektar lebih di Mlonggo berikut rencana pembuatan pelabuhan adalah sangat dipaksakan tanpa perencanaan dan pertimbangan yang benar-benar matang, Apakah ada satu kabupaten mempunyai empat pelabuhan, ” Pungkasnya.

Dari Redaksi menyampaikan,” Masyarakat harus tahu, ada apa dimlonggo hingga eksekutif kekeh untuk pembangunan Pelabuhan di kecamatan tersebut, dan jangan terjadi anggota Pansus masuk angin dalam Pansus RT RW. Public hearing perlu dilakukan untuk mendengar masukan dari stakeholder dan masyarakat, mengingat bahwa perda RTRW ini merupakan landasan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang, Yang berlaku selama 20 tahun ke depan. (Once)

- Advertisement -

spot_img