tribunjepara.com – Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, Senin (27/6-2022) di Ruang paripurna melaksanakan lanjutan pembahasaan pasal pasal dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022–2042, dihadiri oleh Eksekutif ( OPD ) Pemkab jepara.
Padmono Wisnugroho anggota Pansus 1V dalam pemaparannya diruang rapat, Menyampaikan, ” Tujuan kita untuk menata ruang dan wilayah jepara adalah benar benar untuk membentang peruntukannya, Bukan serta merta meratakan, Seperti memotong kue (Pizza) yang dipotong dan dibagi rata wilayahnya, Bukan seperi itu, Ranperda RTRW ini adalah untuk membuat acuan jangka panjang pembangunan jepara selama 20 tahun kedepan, ” Terang wisnu.
” Jadi harus benar ditata sebaik baiknya, Contoh yang sudah ada wilayah industri sudah ada di wilayah selatan, Kalinyamatan, Mayong, Pecangaan, Dll sudah bagus, kemudian ditambah lagi disektor utara yaitu dikembang, Biarkanlah yang ditengah menjadi daerah yang free, sebagai daerah perkotaan dan daerah pariwisata.”
” Mohon dipertimbangkan kembali dan kajiannya harus benar benar Valid, Perkotaan dan pariwisata jangan terlalu banyak wilayah peruntukan industri, Yang nantinya kekuatiran menjadi carut marut dan kemudian menjadi Krodit, Dan Kajian bukan sekedar analisa, ” Tegas wisnu.
” Pimpinan Pansus 4 Ranperda RTRW, Agus Sutisna dalam pembukaan Ranperda, ” Kurangnya informasi yang didapatkan dalam Ranperda RTRW, membuat Banyaknya Multi Tafsir yang ada dimasyarakat, oleh karena itu kami akan mengirimkan tahapan pembahasan Ranperda RTRW kelintas sektoral, Sehingga bisa berjalan, ” Terangnya.
Pansus 1V RTRW dipimpin Dr. H.Agus Sutisna, SH, MH, dengan anggota H. Sunarto, Latifun, Padmono Wisnugroho, Sutrisno, Masykuri, dan dihadiri dari dinas Bapeda, DLH, PUPR, DKPP, Diskan, dan Dinas Perijinan.
Ranperda RTRW yang dilaksanakan gedung Paripurna DPRD hingga sore hari dan dilanjutkan Selasa 28/6/2022, Karena perlu kajian pembahasan yang khusus.
@Once