tribunjepara.com – Rapat Pembahasan Ruang Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) oleh Panitia Khusus ( Pansus ) 1V di Ruang Rapat DPRD Kab. AàJepara kembali dilaksanakan setelah sebelumnya terjadi Deadlock, Kamis 15/9/2022.
Pansus 1V dipimpin oleh Agus Sutisna dan 12 anggota Pansus serta dihadiri OPD ( Eksekutif ) dari dinas terkait.
Setelah adu argumen cukup alot akhirnya usulan dprd untuk KPI (kawasan peruntukan industri ) seluas 790,88 hektar dikecamatan mlonggo di drop nol dan dikembalikan ke fungsinya semula diterima oleh pihak eksekutif.
Dalam rapat pansus tersebut, padmono Wisnugroho dari fraksi nasdem mengusulkan untuk KPI 1 dikecamatan mlonggo untuk didrop 0.
Padmono menyampaikan bahwa tentang kroscek data perlu dilakukan dengan melakukan tinjauan dan menggali data benar tidak dengan luas 409 hektar dengan kapasitas produksi yang sangat kecil apakah data tersebut memang benar.
” Kami mohon untuk disetujui apabila harus turun kelapangan” terang padmono
Padmono Wisnugroho juga menyampaikan.
” Pada pasal 38 ramperda RTRW jepara ini saya rasa tidak kompatibel jika di sandingkan dengan perda nomor 16 tahun 2019 tentang RTRW Jawa Tengah dan juga dan disandingkan dengan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika disandingkan terkesan sangat dipaksakan karena tidak serasi dan tidak selaras ”
Pada perda tersebut jelas dijelaskan bahwa pada peta dikawasan mlonggo terdapat kawasan konservasi dan kawasan hutan mangrove.
Jika dibuat pelabuhan tidak memungkinkan. Karena jika dipaksakan adanya KPI maka mutlak harus ada pelabuhan sedangkan pada kawasan tersebut tidak memungkinkan dibangun pelabuhan.
“Makanya kami tetep berpendapat jika disitu tidak pas atau tidak perlu ada KPI (kawasan peruntukan industri )” terang padmono Wisnugroho.
Pimpinan rapat meminta dimasukkan dalam salah satu laporannya bahwa Pansus meminta untuk melakukan tinjauan lapangan sesuai usulan di dalam rapat karena dinilai penting sebelum memutuskan perda RTRW dan meminta untuk menyiapkan peta dari propinsi disandingkan dengan tataruang wilayah yang direncakan untuk KPI.
Pimpinan rapat juga meminta penjelasan mengenai peruntukan tata ruang kalau KPI didrop 0. “kawasan seluas 790,88 hektar itu akan didistribusikan ke mana saja, jadi tidak hanya mendrop saja. Menurut kami kami juga harus tahu itu akan di distribusikan menjadi pola ruang apa supaya jelas jadi misalnya sekian ratus untuk pariwisata dan atau sekian ratus di Kembalikan ke LSD sebagaimana yang dijelaskan. ” Jelas Agus Sutisna.
Usulan usulan pada rapat pansus mengenai KPI yg didrop menjadi 0, Kawasan yg seluas 576,01 hektar yg merupakan Lahan Sawah yang Dilindungi ( LSD ) akan dikembalikan kepada fungsi awal yaitu LSD dengan ketentuan kawasan tersebut yang produktif untuk tetep menjadi LSD namun jika tidak produktif akan dialihkan menjadi pariwisata dan pemukiman yg didalamnya terakomodir UMKM.
Ardina