spot_img
HomeSeputar JeparaKurangnya Edukasi Bahaya Limbah B3, Pengusaha Anggap Limbah Biasa

Kurangnya Edukasi Bahaya Limbah B3, Pengusaha Anggap Limbah Biasa

tribunjepara.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Jepara bersama Pt. Pessad Solusi Cemerlang hadiri kegiatan Badan Pimpinan Cabang (BPC) Pengusaha Hotel Restauran Indonesia (PHRI), lakukan edukasi terkait UKL, UPL dan pembinaan pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) sesuai Peraturan Kementrian (PERMEN) Lingkungan Hidup (LH) No.6 Tahun 2021, Serta kewajiban pengusaha untuk mempunyai dokumen lingkungan UKL dan UPL, Kamis 19/1/2022 bertempat di Syaelendra Hotel.

“Dokumen lingkungan harus wajib di miliki oleh pengusaha, baik itu UKL dan UPL dan pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) pengolahannya sangat khusus dan tidak  sembarangan dan tidak boleh di jual sembarangan, harus di simpan dan diserahkan kepada pihak yang berijin resmi,” ujar Havid Widianto Pengawas Lingkungan Hidup di lokasi, Kamis 19/1.

“Pelaku usaha harus memahami, kewajiban mereka itu dalam hal pengelolaan lingkungan sampai juga kepada hal pengelolaan limbah, dalam hal ini tentu baik B3 maupun Non B3 harus ditangani bersamaan, mereka harus tahu persis bahwa limbah ini B3 atau bukan. Dan pengelolaanya seperti apa jika sudah di pahami (di ketahui), baik penyimpanan dan penyalurannya,” Kata Havid.

Masih kata Havid, selain harus menyimpan dan menyalurkan kepada yang berijin, ada satu hal lagi yaitu pelaporan pada sistim pelaporan B3(APLIKASI) dan diharapkan para pengusaha jika belum memahami pengolahan Limbah B3 untuk dapat koordinasi dengan DLH, Ucapnya.

“Pengolahan limbah B3 sudah di atur dalam PERMEN LH No. 6 Tahun 2021, dan secara adminitrasi sanksinya jika pengusaha tidak mau melaksanakan, adalah dengan sanksi adminitrasi berupa peringatan 1 dan 2, dan selanjutnya dari sanksi tersebut harus ada ketentuan yang dipenuhi misalnya harus melakukan pengelolaan seperti yang sudah di atur, dan apabila tidak di laksanakan, Kami dari Pemerintah dapat mengajukan pencabutan ijin, “pungkas Havid.

Di tempat yang sama, Ismail Perwakilan dari Pt. PESSAD SOLUSI CEMERLANG menyampaikan, Kami hadir untuk solusi sebagai transforter yang nanti akan mengelola limbah sesuai standar aturan. Perijinan kami mulai dari Kementrian, Perhubungan semua lengkap. Pada Intinya Pt. Pessad siap mengelola limbah B3 sesuai aturan yang berlaku, sesuai dengan pemaparan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan Limbah B3, Terangnya.

Sementara itu Farah Elfirajun Ketua PHRI menyampaikan, Saya benar benar respeck dengan edukasi pengolahan limbah B3. Sementara ini kami hanya mengerti semua sampah, jadi jika di angkut semua jadi satu, Non organik atau organik kami tidak mengerti, ucapnya.

“Ini pertama kali kami di edukasi terkait pengolahan limbah B3 oleh Pemkab. Ini sangat bagus, Jadi saya sangat harapkan kepada teman semua untuk dapat di terapkan, Dan semua teman menerima edukasi ini, untuk nantinya akan memilah limbah perusahaan, mana limbah B3 dan mana yang bukan, “pungkas Farah. (once)

- Advertisement -

spot_img