HomeSeputar JeparaKomitmen Perumda Aneka Usaha dan Pemkab Jepara di Pertanyakan

Komitmen Perumda Aneka Usaha dan Pemkab Jepara di Pertanyakan

tribunjepara.com – Senin tanggal 22 Agustus 2022 jam 09.00 Wib. Di Ruang Video Conference Bupati Kawali lakukan audensi Senin 22/8/2022 Pukul 09.00 Wib, terkait permasalahan belum dibayarkannya pembelian beras program bantuan sosial oleh Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara sejak bulan Agustus Tahun 2021.

Dalam Audensi tersebut dipimpin oleh Sekda Jepara, dengan dihadiri Assisten II Sekda, Inspektorat Kab. Jepara, Bag. Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Bagian Hukum Setda Jepara, Dirut Perumda Aneka Usaha Jepara, Kawali Jepara sebagai penerima kuasa dari H. Rofi’i .

Dalam audensi tersebut mendapatkan beberapa pokok penyelesaian, diantarannya adalah perjanjian kerjasama atas pembelian beras program bantuan sosial yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bisnis jual beli beras tanggal 23 Juni 2020 antara H. Rofi’i (Pihak I) dengan Andi Rokhmat (Pihak II, Plt. Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara) adalah sah, maka berkaitan dengan itu permasalahan yang terjadi dalam kerjasama tersebut menjadi tanggung jawab Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara.

Perumda Aneka Usaha diminta segera membuat roadmap penyelesaian tunggakan senilai Rp. 419.000.000 tersebut untuk segera disampaikan kepada DPD Kawali maksimal 14 hari setelah audensi.

Direktur Umum Fatwa Wijaya, yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa saat ini Dewan Pengawas telah mengadakan investigasi dan akan menyampaikan hasil investigasi kepada Pj. Bupati selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal), “ ujar Fatwa ”.

Sementara Ketua Dewan Pengawas yang diklarifikasi anggota Kawali Aditya Seko, memberikan keterangan yang berbeda, disampaikan via sambungan telp bahwa saat ini Dewan Pengawas telah selesai melakukan investigasi internal dan masih menunggu Direksi Perumda Aneka Usaha untuk menyampaikan roadmap penyelesaian. “Terang Wike”.

Menanggapi hal itu, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo sangat menyayangkan pihak Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara, Dewan Pengawas serta Pemkab Jepara yang tidak komitmen terhadap hasil kesepakatan audensi, ” Terang Tri Hutomo kecewa.

“Karena sampai saat ini, pihak Perumda Aneka Usaha tidak pernah menghubungi atau mengajak komunikasi KAWALI Jepara dalam penyelesaian tunggakan ratusan juta tersebut, padahal ini sudah berjalan 23 hari setelah audensi, “ Terang Tri “.

Lebih lanjut Tri Hutomo memberikan statmentnya, ” bahwa dengan fakta-fakta yang saat ini terjadi bisa disimpulkan bahwa Perumda Aneka Usaha tidak serius dalam menyelesaikan tunggakan yang harus dibayarkan kepada H.Rofi’i, karena sudah mengendap 1 tahun lebih masih harus investigasi permasalahan. ”

“Terus selama 1 tahun yang dikerjakan apa saja?, yang kita perlukan saat ini adalah pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian. Untuk investigasi permasalahan itu urusan internal mereka.”

Dan marwah Pemkab Jepara atas masalah ini sedikit dipertanyakan, karena diaudensi sudah dihadiri pihak-pihak yang mempunya kewenangan tapi masih tidak ada kejelasan penyelesian, “ jelas ketua Kawali geram.

KAWALI Jepara berharap atas permasalahan ini Perumda Aneka Usaha dan Pemkab Jepara betul-betul serius dalam penyelesaian, jika perlu Perumda Aneka Usaha dievaluasi kinerjanya.

Jika memang terdapat oknum-oknum yang menghambat kinerja dan merugikan Perumda Aneka Usaha sebagai BUMD, apalagi sampai ditemukan unsur tindakan pidana , Perumda dan Pemkab Jepara harus berani mengadukan kepada pihak berwajib, ” Tegas Tri.

“Merujuk Keputusan Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial No : 02/3/OT.02.01/12/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan tahun 2021, Sistem pembayaran bantuan PKH dan BPNT telah dianggarkan oleh negara melalui Bank penyalur ke kartu masing-masing penerima manfaat, untuk ditukar dengan sembako di agen-agen E-Warung yang telah disiapkan oleh Bank Penyalur. Maka patut diduga telah terjadi penggelapan uang pembayaran beras bantuan sosial tersebut, ” Pungkas Tri Hutomo.
@Once

- Advertisement -

spot_img