HomeSeputar JeparaKepala BKD : Pj. Bupati Jepara Berwenang Melakukan Promosi...

Kepala BKD : Pj. Bupati Jepara Berwenang Melakukan Promosi dan Mutasi ASN

tribunjepara.com – Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Mempunyai Tugas pokok membantu Bupati dalam  melaksanakan manajemen aparatur sipil negara di daerah, Serta berfungsi beberapa diantaranya adalah mempersiapkan penyusunan perda kepegawaian, Perencanaan pengembangan, Penyiapan kebijakan teknis, Penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian negara.

Kinerja Badan kepegawaian Daerah ( BKD ) Kab.Jepara disèmester pertama tahun 2022, Terkait pengisian kekosongan  kepala OPD,  masih menunggu Pj. bupati menyelesaikan persoalan ( tugas)  yang belum diselesaikan, Terkait Mutasi, Promosi dan usulan kebutuhan pegawai semua  menunggu perintah PJ. BUpati.

” Ony Sulistijawan, Kepala BKD Kab. Jepara dalam konfirmasi diruang kerjanya menyampaikan, ” Kami menunggu perintah PJ. Bupati terkait Mutasi, Promosi dan kebutuhan pegawai lainnya, dikarenakan Pj. Bupati dalam proses menyelesaikan tugas yang belum
Terselesaikan oleh Bupati terdahulu, ” Tutur Ony Rabu 27/7/2022.

” Sesuai Peraturan Pj. Bupati mempunyai hak dan kewenangan untuk Promosi jabatan, Mutasi, dan pengangkatan, tapi regulasinya tetap harus ijin dari Kemendagri, Dan sampai saat ini belum ada perintah dari Pj. Bupati terkait hal tersebut.”

” Adanya pejabat pejabat yang pensiun, Kenaikan pangkat, pemberhentian, secara rutin tetap kami jalankan sesuai program yang sudah direncanakan, Karena hal tersebut tidak dapat ditunda. ”

” Terkait pegawai ( pejabat ) pensiun terutama dari yang terbanyak dari dinas pendidikan, akan ada kekurangan diinstansi dan tentu akan banyak kekosongan jabatan, oleh dasar tersebut kedepan harus kami tetap laksanakan, Untuk mengisi jabatan jabatan yang kosong tersebut agar pelayanan masyarakat dapat optimal.
” Ucap Ony.

” Demikian juga dengan JPT, Pimpinan OPD, Kami akan tetap berkoordinasi dengan KASN, Terkait dengan kekosongan jabatan, Namun hingga saat ini belum ada Rekomendasi dari KASN terkait persetujuan hasil lelang jabatan yang sudah dilaksanakan, Dan yang kemaren turun adalah  Rekomendasi klarifikasi terkait klarifikasi dari KASN, tetapi belum  sampai Kepada kami, rekomendasi tersebut bukan rekomendasi persetujuan,  Karena Jika rekomendasi persetujuan berarti akan ada pelantikan tapi sampai saat ini kami tidak mendapat perintah tersebut.”

” Pj.Bupati dan Setda sudah ke KASN melakukan koordinasi terkait klarifikasi Rekomendasi tersebut, karena bersifat rahasia dan kamipun tidak tahu apa isinya, Hanya yang  pasti bukan surat persetujuan, ” Ucapnya.

” Kami juga belum tahu kebijakan KASN seperti apa, Mungkin masih ada pembicaraan terkait klarifikasi rekom yang turun, Apakah bisa dilanjutkan dengan PJ. Bupati atau tidak, Belum ada rekomondasi resmi dari KASN.

” Secara regulasi dan peraturan sudah kami laksanakan dalam pelaksanaan usulan nama nama Pimpinan Tinggi Pratama kepada KASN, Sesuai apa yang menjadi kebijakan dan kewenangan bupati, ” Tutur Oni.

Ditambahkan Oni, ” Sekretariat Daerah ( Sekda ) sebagai Koordinator OPD dan mempunyai hak memberikan usulan usulan nama nama yang akan  promosi atau mutasi selaku ketua tim penilaian kinerja kepada Bupati.
nama nama diusulkan tersebut tidak mutlak harus disetujui oleh Bupati, Dan bupati  dapat mengganti yang lain.

Pada  saat seminar netralitas Asn menjelang Pilkada serempak dan pelaksanaan sistem merit di kabupaten jepara, ada salah satu peserta menanyakan terkait tugas PLH Sekda, saat sekda diberhentikan sementara, Apa tugas PLH Sekda dan sejauh mana?.

PLH Sekda mempunyai kewenangan sama yaitu mengusulkan nama, selaku ketua tim penilai kinerja, tetapi PLH tidak mempunyai hak untuk usulan mutasi antar instansi ,yaitu mutasi keluar daerah.

Jabatan Plh dan Plt sama hanya bedanya Plh tidak lama seperti jabatan Plt, Karena Plh hanya menjabat satu minggu atau satu bulan, ” Pungkas Ketua BKD.

Lebih lanjut Oni menambahkan, ” Kami Sesuai perintah bupati terdahulu, Tidak boleh ada yang melakukan praktek jual beli jabatan, Dan kami  jalankan sesuai perintah bupati pada saat itu,  Serta kami lakukan sesuai regulasi dan peraturan yanģ berlaku sesuai apa yang menjadi kebijakan dan hak kewenangan bupati terdahulu, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Tutup Oni.

@Andrie Once

- Advertisement -

spot_img