Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Pendampingan Hukum Kejaksaan Bukan Pribadi Tapi Lembaga Desa

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Papdesi Jateng Gelar Rakerda

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Mantan Napiter di Berikan Penguatan Wawasan Kebangsaan Oleh BNPT

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapolres Jepara Berikan Bantuan Warga Binaan

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Kapus Kalinyamatan Upayakan Kasus Stunting Turun dari 18,1%

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    Lingkar Media Jateng Resmikan Kantor Perwakilan Jepara

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    UPTD Puskesmas Batealit Lakukan Penyuluhan IMS dan HIV / AIDS

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

    Jepara Menjadi Tuan Rumah Pertama Kick Off Cloud Computing di Jawa Tengah

  • Daerah
  • Demokrasi
    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

    Komisi A dan D DPRD Jepara Terima Audiensi PKPS Pengelolaan Sampah

  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

KAWALI : Siapa Bertanggung Jawab Kerusakan Alam KarimunJawa

"Sehingga kelestarian alam Karimunjawa akan terjaga berkelanjutan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, sementara faktanya tambak udang di Karimunjawa jelas telah menyalahi kesesuaian pemanfaatan ruang karena Karimunjawa sebagai tempat pariwisata bukan untuk usaha tambak."

tribunjepara.com by tribunjepara.com
September 25, 2022
in Kriminal & Hukum
0 0
0
KAWALI : Siapa Bertanggung Jawab Kerusakan Alam KarimunJawa
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribunjepara.com – Tambak udang di kepulauan karimunjawa semakin masif dengan semakin bebas dan mudahnya para pengusaha tambak udang dengan leluasa membabat hutan mangrove yang dilindungi, Serta membuldozer tanah yang subur menjadi petak – petak tambak.

Balai Taman Nasional ( BTN ) Karimunjawa, Pemerintah Kabupaten dan para pihak yang berwenang dalam pengawasan dan penindakan terhadap kerusakan-kerusakan lingkungan setempat seolah hanya tutup mata dan tidak berdaya dengan apa yang dilakukan oleh para pengusaha tambak di Karimunjawa yang mendapatkan keuntungan milyaran dengan sekali panen.

RELATED POSTS

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Warga Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara, Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Mushola

Melihat Fenomena keadaan alam Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang mulai rusak Badan Mahasiswa Eksekutif FPIK Kampus Universitas Diponogoro ( UNDIP ) gelar Diskusi Publik dengan narasumber pemerhati lingkungan Kawali dengan pokok pembahasan, ” Problematika Keberadaan Tambak Udang diKarimunJawa, di gedung D Kampus Undip Semarang Sabtu 3/9/2022 Pukul 10.00 Wib.

” Dalam tema ” Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan diKarimunJawa” Ketidaktegasan Pemerintah dalam Menangani Kerusakan Alam di Karimunjawa, Ketidak tegasan Pemerintah dan ornamen lainnya tidak menjalankan fungsinya.

Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara menyatakan usaha tambak udang di Karimunjawa harus diberhentikan bila mengabaikan peraturan pemerintah, yang dampaknya bisa merusak lingkungan dan merugikan KASPN Karimunjawa.

Karimunjawa sesuai PP No.50 Tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, hal itu dikuatkan dengan Perda Prov. Jawa Tengah No.10 Tahun 2012 yang disitu dijelasakan akan Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) yang tentunya dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Ketua Kawali Jepara Raya Tri Hutomo, memberikan penjelasannya beberapa dasar atas langkah yang akan ditempuh tersebut, diantarannya keberadaan tambak ilegal itu telah menciderai Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional sesuai PP No. 50 Tahun 2011 dengan payung hukum UU NO. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, bahkan masih ada 5 regulasi lagi yang menjadi penguat atas kebijakan ditetapkannya Karimunjawa sebagai KSPN, “Jelas Tri.

Lebih lanjut Ketua Kawali Jepara Raya, menjelaskan bahwa 3 persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah KKPR merujuk pada PP 21 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan (PL) merujuk pada PP 22 Tahun 2021 dan PBG/SLF dengan merujuk pada PP 16 Tahun 2021 sehingga bisa disimpulkan Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila 3 “Persyaratan Dasar” telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha, ” Imbuhnya.

Ditambahkannya, ” Perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku, sehingga bisa mendukung ekowisata yang salah satunya adalah menjaga kesimbangan pemanfaatan lingkungan dengan hasil ekonomis yang akan didapat. ”

“Sehingga kelestarian alam Karimunjawa akan terjaga berkelanjutan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, sementara faktanya tambak udang di Karimunjawa jelas telah menyalahi kesesuaian pemanfaatan ruang karena Karimunjawa sebagai tempat pariwisata bukan untuk usaha tambak.”

“Atas semua fenomena yang terjadi Kawali Jepara meminta Pemerintah untuk berani menutup tambak udang ilegal yang ada di Karimunjawa. Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan, malah merusak alam dan lingkungan Karimunjawa sebagai aset pariwisata nasional, yang dampak negatifnya akan berdampak langsung pada sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan Karimunjawa Jepara yang tentunya untuk jangka panjang masyarakat disana yang akan mengalami kerugian, lalu dengan dasar apa pemerintah masih membiarkan semua itu terjadi? ” Pungkas Tri Hutomo. (Once)

ShareTweetSendShareSend
tribunjepara.com

tribunjepara.com

Related Posts

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

by tribunjepara.com
Maret 28, 2023
0

tribunjepara.com - Penangkapan Dua Pemuda asal kecamatan Kalinyamatan kabupaten Jepara , Jawa Tengah, Menjual serbuk petasan atau bahan peledak melalui...

Warga Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara, Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Mushola

Warga Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara, Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Mushola

by tribunjepara.com
Maret 22, 2023
0

tribunjepara.com - Dugaan Penyerobotan tanah wakaf yang diperuntukan untuk mushola yang diberikan oleh warga desa Mulyoharjo kepada desa Ujung Batu...

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

Ahli Waris di Jepara Gusar, Tanah Wakafnya di Kapling Perumahan

by tribunjepara.com
Februari 19, 2023
0

tribunjepara.com - Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk Musholla gusar dan kecewa. Karena tanah yang di wakafkan...

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

Kapolres Jepara Kunjungi Nenek Korban Penodongan Di Desa Bringin

by tribunjepara.com
Februari 1, 2023
0

tribunjepara.com - Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH,  melaksanakan Kunjungan ke rumah mbah Sutamah korban perampokan di Desa Bringin...

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

Miris, Nenek Lansia Jadi Korban Perampokan Di Rumahnya

by tribunjepara.com
Januari 31, 2023
0

tribunjepara.com - Nasib sial dialami oleh seorang nenek bernama Sutamah di Desa Bringin Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Senin...

RECOMMENDED

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Polres Jepara Tangkap Dua Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan

Maret 28, 2023
AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

AKBP Warsono : Tahanan agar Perbanyak Ibadah di Bulan Romadhon

Maret 27, 2023

MOST VIEWED

  • Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    Karnaval Culture Budaya Di Suguhkan Desa Rengging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Demaan Tri Budi Cahyono, Komunikasi Harus dibangun oleh Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Suplier Beras BPNT Bertambah, Perumda Tolak Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kupon Sodaqoh Baznas Jepara, Menuai Kontroversi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambak Udang Ilegal Karimunjawa, Di Duga Ancam Destinasi Unggulan Pariwisata Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
tribunjepara.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

tribunjepara.com© 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Jepara
  • Daerah
  • Demokrasi
  • Kriminal & Hukum
    • Kesehatan
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
    • Khazanah

tribunjepara.com© 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In